Gianyar, LenteraEsai.id – Di tengah pemberlakuan social dan physical distancing oleh pemerintah, Kejaksaan Negeri Gianyar kembali melakukan upaya sinergi dengan BUMN, khususnya PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Gianyar dan Ubud serta Perum Pegadaian Regional 2-Denpasar dengan dilakukannya penandatanganan MoU, Rabu (22/4).
Penandatangan MoU oleh Pimpinan PT BRI Cabang Gianyar, Pimpinan PT BRI Cabang Ubud dan Deputi Perum Pegadaian Wilayah 2 Denpasar serta Kepala Kejaksaaan Negeri Gianyar Agung Mardiwibowo SH itu, dilakukan melalui video conference.
Pada kesempatan itu, Kajari Gianyar didampingi Kasi Datun Kejari Gianya Martina Peristyanti SH MBA dan Jaksa Pengacara Negara.
Kajari Gianyar Agung Mardiwibowo menerangkan bahwa dengan adanya sinergi antara Kejaksaan Negeri Gianyar dengan BUMN yang beroperasi di wilayah Gianyar, diharapkan dapat menjadi mitra yang saling membangun dan saling mendukung satu sama lain, khsusnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dengan demikian, kata dia, pelaksanaan kegiatan korporasi dapat berjalan sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, dan pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan optimal.
Selain dari pelaksanaan kewenangan Datun untuk BUMN tersebut, disepakati juga tentang akan dilakukannya program-program pelatihan/in house training untuk memberikan pengetahuan serta informasi praktis tentang kegiatan korporasi perbankan serta Perum Pegadaian untuk Jaksa Pengacara Negara. PT BRI Cabang Ubud dan PT BRI Cabang Gianyar serta Perum Pegadaian Wilayah 2- Denpasar memberikan pandangan positif tentang adanya kerja sama dalam bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri Gianyar tersebut.
Kasi Datun Kejari Gianyar Martina P SH MBA menambahkan, penandatanganan nota kesepahaman dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dimaksudkan sebagai penanda adanya hubungan kerja sama yang baik dalam rangka pelaksanaan kewenangan Kejaksanaan Negeri Gianyar dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) bagi pihak BUMN dimaksud.
Kantor Pengacara Negara adalah satuan tugas dari Kejaksaan Negeri Gianyar di bawah bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang memiliki wewenang untuk memberikan Pertimbangan Hukum kepada pemerintah, BUMN, BUMD, BLU/BLUD. (LE-GN1)