Upaya Social and Physical Distancing, Kejari Gianyar Tanda Tangan Mou Lewat Telekonferensi

Gianyar, LenteraEsai.id – Pemberlakuan social dan physical distancing oleh pemerintah pusat maupun oleh Satgas Gugus Tugas Covid-19 sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19, tak memutus upaya Kejaksaan Negeri Gianyar untuk memberikan pelayanan hukum. 

Melalui telekonferensi, Kejaksaan Negeri Gianyar melaksanakan penandatangan MoU dengan Rumah Sakit Payangan kaitan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan MoU dilakukan di ruang Kajari Gianyar, Rabu, (8/4), melalui telekonferensi antara Kajari Gianyar Agung Mardiwibowo SH dengan Dirut RSU Payangan dr I Gusti Ngurah Gede Putra SKed.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan tersebut Kajari tampak didampingi Kasi Datun Kejari Gianyar Martina P SH MBA dan Kasi Intel Kejari Gianyar Felly Kasdi 0, sementara Dirut RSU Payangan didampingi jajaran direksi setempat.

Kajari Gianyar Agung Mardiwibowo mengatakan, dengan penandatanganan MoU ini, pihaknya bisa memberikan dukungan dan pengawasan tentang apa yang sudah dikerjakan RSU Payangan saat ini, sehingga selain menghindari permasalahan hukum juga agar mendapatkan hasil yang baik. 

Penandatanganan kerja sama tersebut, meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya, serta konsultasi hukum.

“Dalam situasi seperti saat ini, kita tetap melaksanakan instruksi pemerintah pusat tentang penerapkan social dan physical distancing. Tetapi upaya pelayanan hukum juga tetap kita laksanakan dengan memanfaatkan teknologi. Salah satunya, melalui telekonferensi ini,” kata Agung Mardiwibowo, berbangga.

Agung Mardiwibowo menilai, penandatanganan MoU ini sangat penting dan strategis, karena hal pokok yang mendasar dalam kerja sama adalah RSU Payangan sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan dalam melaksanakan tugas pokoknya terkadang mengalami masalah hukum bidang perdata dan TUN, baik itu di dalam maupun di luar pengadilan.  Untuk itu, dibutuhkan pendampingan hukum.

Terkait hal itu, lanjut dia, kejaksaan menyediakan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan berdasarkan pada Surat Kuasa Khusus (SKK) dari RSU Payangan kepada Kejari Gianyar.

“Kejari tidak hanya menangani perkara pidana, tapi juga bidang perdata dan TUN. MoU ini sekaligus dalam rangka mewujudkan kesamaan pandangan dalam penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan TUN,” ujar Agung Mardiwibowo.

Dihubungi terpisah, Dirut RSU Payangan dr I Gusti Ngurah Gede Putra SKed mengatakan, penandatangan MoU dilakukan melalui telekonferensi untuk mendukung gerakan social dan physical distancing sebagai upaya pencegahan Covid-19. Selain itu, di era digital saat ini semua proses dapat dipercepat dengan tidak mengesampingkan prosedural birokrasi. 

“Setiap proyek strategis yang ada di pemerintahan mendapat fasilitas pendampingan hukum dari kejaksaan. Agar kita tetap bisa mengawal akuntabilitas, transparansi dari penggunaan anggaran kita,” kata dr Gusti Ngurah Gede Putra.

Ditambahkan Gusti Ngurah Gede Putra, dengan mendapat pendampingan hukum dari kejaksaan ini, pihaknya merasa lebih aman dalam bekerja. Selain itu, dalam situasi seperti saat ini penandatangan MoU melalui telekonferensi dinilai praktis dan tepat sasaran, sekaligus maksud dan tujuan dapat tercapai dengan baik, ucapnya. (LE-GN1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *