Denpasar, LenteraEsai.id – Pasangan kekasih yang masih belia, Luki Pratama (20) dan kekasihnya Mega Ayu Sekarwangi (19) hanya bisa pasrah saat ketok palu hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/3/2020) menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara atas kasus aborsi yang mereka lakukan.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Tirta di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adyana Dewi menyatakan sejoli ini terbukti melakukan tindakan pidana secara berencana menghilangkan nyawa seorang bayi dengan berupaya untuk menggugurkan.
Perbuatan keduanya sebagaimana diatur Pasal 77A ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa selama dua tahun enam bulan penjara,” putus Hakim.
Atas putusan itu, Jaksa Heppy Maulia Ardani yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun menyatakan menerima putusan hakim. Hal senada juga disampaikan kedua sejoli ini sembari mengatakan rasa sesal atas perbuatan telah menghilangkan bayi buah hasil kedua terdakwa.
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, upaya menggugurkan dilakukan sejoli ini, dari minum Pil Tuntas selama beberapa bulan, olahraga berat, memakai korset ketat hingga makan buah nanas muda dengan jumlah yang banyak.
Singkat cerita, pada Minggu 6 Oktober 2019 sekitar pukul 15.30 Wita, Mega mulai merasakan di bagian sakit perut. Setelah mutar-mutar dengan naik motor, akhirnya mereka ke klinik di Jalan Tukad Petanu, Panjer hingga malam.
Malam itu, pihak klinik mengatakan tidak bisa menangani dan merujuk ke RS Sanglah. Namun mereka menolak surat rujukan dan tidak mau diantar mengunakan ambulans.
Mereka kemudian pulang tapi tanpa tujuan yang jelas. Mereka kemudian berhenti di tempat yang sepi di Jalan Kresek Gang Ikan Teri, Sesetan. Luki menyuruh Mega membuka celana dan mengambil posisi orang akan melahirkan.
Sekitar 3 menit kemudian lahirlah bayi jenis kelamin laki-laki itu di pinggir jalan. Bayi mungil itu diselimuti oleh terdakwa Luky dengan sarung yang telah disiapkan di jok sepeda motor.
“Saat meletakan bayi tersebut di rerumputan tanah, dipergoki oleh saksi Mujiyanto dan Iman Bukari yang sedang lewat. Keduanya diantar ke klinik Bidan Wahidah di Jalan Pendidikan Sidakarya,” terang jaksa.
Karena kondisi bayinya lemah dengan badan membiru, pada pukul 02.00 Wita dirujuk ke RSUP Sanglah. Setelah mendapat penanganan lebih lanjut, bayi yang dilahirkan di jalan tersebut tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia pada pukul 04.00 Wita.
Karena sejoli ini melahirkan bayi di luar nikah dan berencana melakukan perbuatan untuk menghilangkan jasad bayi dalam kandungan, akhirnya dilaporkan ke pihak polisi hingga kemudian berujung vonis pidana di pengadilan. (LE-PN)
Comment