Tabanan, LenteraEsai.id – Bertepatan hari Valentine tanggal 14 Februari 2020, terjadi kasus pencurian ayam yang berlangsung di Banjar Dinas Paka, Dusun Sanda, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. Pelaku pencurian ayam, I Nengah Arli Anta alias Sare (26) akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian.
Terungkapnya kasus ini, bermula dari laporan korban atas nama I Wayan Astawa (36), seorang petani yang tinggal di Banjar Dinas Paka, Dusun Sanda, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. Awalnya, korban mendapat kabar dari saksi I Wayan Sadnyana bahwa ayam milik korban telah hilang. Mendengar laporan itu, Astawa lantas mendatangi kandang ayamnya yang terletak di pondok.
Setiba di pondok, Astawa mendapati pintu pondoknya dalam keadaan terbuka. Gembok di pintu telah rusak. Ia kemudian melihat 10 ekor ayamnya telah raib. “Enam ekor ayam jantan dan empat ekor ayam betina saya hilang,” demikian Astawa melaporkan di hadapan petugas di Polsek Pupuan.
Sebenarnya, sebelumnya masyarakat melaporkan bahwa belakangan marak terjadi pencurian hewan ternak (ayam) di wilayah Pupuan. Atas laporan ini, pada hari Senin tanggal 10 Februari 2020 tim melakukan penyelidikan di lapangan dan memperoleh informasi bahwa di wilayah Seririt-Singaraja ada seorang yang sering menjual ayam dengan harga murah.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan tertutup di wilayah Seririt dan memperoleh informasi bahwa setiap 2-3 hari ada seorang pria yang mengaku dari Bantiran Pupuan, yang tidak diketahui namanya, selalu membawa ayam dalam jumlah banyak dan menjual dengan harga murah serta selalu membawa SPM suzuki Shogun warna biru bernopol: DK 4411 VL.
Berbekal info tersebut anggota opsnal bersama anggota opsnal Sek Pupuan melakukan pengintaian selama 4 hari di wilayah Seririt dan pada hari Jumat, 14 Februari 2020 sekira pukul 06.45 Wita tim mengamankan pelaku Sare saat hendak menjual hasil curian.
Di hadapan petugas berwajib yang meringkusnya, Sare mengakui perbuatannya. Modus yang dilakukan adalah masuk ke tengah perkebunan dan memasuki gubuk/pondok dengan merusak pintu gembok dan mengambil ayam yang berada di dalamnya.
“Dari hasil interogasi, pelaku merupakan residivis dua kali kasus curat. Sare mengakui bahwa telah melakukan pencurian di 44 TKP di wilayah Pupuan dengan rincian: Desa Sanda 7 TKP, Desa Batungsel 25 TKP, dan Desa Pujungan 12 TKP,” ujar Kapolsek Pupuan, AKP I Kadek Ardika ketika dikonfirmasi. (LE-TB)