Denpasar, LenteraEsai.id – Ari Juniawan alias Ari, pria yang tega menyiksa atau menganiaya balita hingga mengalami patah tulang, digiring ke Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (10/2) siang.
Sidang di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Hamim Heriyanti, siang itu masih mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Suparmi.
Dalam dakwaan, jaksa dari Kejari Denpasar itu menjerat terdakwa Ari dengan dakwaan tunggal, yaitu setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Perbuatan terdakwa Ari sebagaimana diatur dalam Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Diuraikan pula dalam dakwaan, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal saat saksi korban Mei diajak jalan-jalan oleh ibunya yaitu Khofifah Dwi Rahmadiani alias Ifa bersama temanya, Putri Handayani alias Puput ke tempat kost terdakwa Ari di Jalan Teuku Umar Gang Rembingin No. 4, pada Kamis, 21 November 2019 sekitar pukul 22.00 Wita.
“Sampai di tempat terdakwa, kedua saksi masuk kamar dan bermain handphone, sementara korban terus menangis karena takut melihat terdakwa,” ujar jaksa dalam surat dakwaannya. Karena korban takut melihat terdakwa, terdakwa Ari lalu keluar kamar dan duduk di teras.
Saat korban tertidur, saksi Ifa mengajak saksi Puput pergi ke rumah orang tuanya di Jalan Gunung Seraya dan meninggalkan korban tertidur di kamar terdakwa Ari. “Tapi belum lama kedua saksi pergi, korban terbangun dan menangis,” ungkap jaksa.
Terdakwa awalnya berusaha untuk mendiamkan korban dengan mengendong dan memberikan susu. Tapi korban terus menangis dan terdakwa Ari pun emosi hingga memukul bagian punggung dan kepala korban, namun pukulan justeru membuat korban manangis semakin keras.
Korban si anak balita yang menangis semakin keras, membuat terdakwa Ari semakin emosi. Terdakwa lalu berdiri dan menginjak kaki kanan korban hingga korban berhenti menangis dan tertidur. Tidak lama kemudian datang saksi Ifa dan melihat korban sedang tidur berselimutkan kain.
Setelah itu menyusul datang saksi Halimatus dan Puput dengan maksud untuk menjemput korban. Tapi saat hendak digendong, korban berteriak kesakitan dan saksi melihat kaki kanan korban dalam keadaan bengkak. Melihat itu korban langsung dibawa ke rumah sakit.
Dari basil visum dokter ditemukan sejumlah luka lebam di kepala, dahi dan sudut dalam mata, serta lecet di bagian leher, dan paha kanan sepertiga tengah terabah mengalami patah tulang.
Polisi yang kemudian melakukan penyilidikan, akhirnya menetapkan Ari Juniawan sebagai pelaku dari tindak pidana yang mengakibatkan korban Mei mengalami sejumlah luka hingga menderita patah tulang tersebut.
Atas perbuatannya itu, Ari kini didakwa di muka persidangan, dan untuk mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga sepekan mendatang. (LE-PN)