judul gambar
AdvertorialDenpasarHeadlinesNews

Resmi, Gubernur Bali Keluarkan Pergub Lindungi Petani Arak Bali

Denpasar, LenteraEsai.id – Gubernur Bali Wayan Koster senantiasa konsisten dengan langkah konkret yang mengarah pada kesejahteraan masyarakat, antara lain dengan mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat.

Kali ini, Gubernur Koster mengeluarkan kebijakan pro-rakyat berbasis kearfian lokal dalam bentuk Peraturan Gubernur yang mengatur tentang tata kelola minuman fermentasi dan destilasi, yakni Pergub Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Peraturan Gubernur ini telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri yang diundangkan pada hari Rabu (Buda Wage, Wuku Warigadean), tanggal 29 Januari tahun 2020. Latar belakang dikeluarkannya Pergub ini adalah bahwa Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

“Pergub ini terdiri atasi IX Bab dan 19 Pasal; Bab I Ketentuan Umum (4 Pasal), Bab II Pelindungan, Pemeliharaan, dan Pemanfaatan (2 Pasal), Bab III Kemitraan Usaha (6 Pasal), Bab IV Promosi dan Branding (1 Pasal), Bab V Pembinaan dan Pengawasan (2 Pasal), Bab VI Peran Serta Masyarakat (1 Pasal), Bab VII Sanksi Administratif (1 Pasal), Bab VIII Pendanaan (1 Pasal), dan Bab IX Ketentuan Penutup (1 Pasal),” ujar Gubernur Koster di kediaman Gubernur Jayasabha Denpasar, Rabu (5/2/2020).

Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk: memanfaatkan minuman fermentasi dan destilasi khas Bali sebagai sumber daya ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan krama Bali. Sekaligus juga bertujuan untuk melakukan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan destilasi khas Pulau Dewata.

Di samping itu juga, kehadiran Pergub juga dimaksudkan untuk dapat mewujudkan tata kelola bahan baku, produksi, distribusi, pengendalian dan pengawasan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali, membangun standardisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas produk minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali, serta melindungi masyarakat dari pangan yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan, kata Gubernur Koster.

Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi: a. pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan; kemitraan usaha; promosi dan branding; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; sanksi administratif; dan pendanaan. b. Pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali meliputi: 1) Tuak Bali; 2) Brem Bali; 3) Arak Bali; 4) Produk Artisanal; dan 5) Brem / Arak Bali untuk Upacara Keagamaan. c. Pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai kewenangan. d. Pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan dilaksanakan melalui: penguatan dan pemberdayaan Perajin Bahan Baku Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali; pengembangan tata kelola pengadaan bahan baku, proses produksi, dan distribusi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali; pengembangan standardisasi pengadaan bahan baku, proses produksi, dan distribusi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali; pendampingan pengurusan dan pemeliharaan kekayaan intelektual; dan pemberian label Branding Brem /Arak Bali pada produk-produk fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dalam produksinya masih menggunakan proses secara tradisional. e. Dalam proses pembuatan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali tidak menggunakan bahan baku dari alkohol.

Mengenai arak bali yang diperuntukkan untuk upacara keagamaan diberikan label warna merah bertuliskan, ‘Hanya untuk keperluan upacara keagamaan’. Brem/arak bali dikemas dalam bentuk jerigen ukuran paling banyak 1 (satu) liter. Pemberian label dan pengkemasan dilakukan oleh koperasi.

Masyarakat yang melaksanakan upacara keagamaan dapat membeli brem/arak bali paling banyak 5 (lima) liter dengan menunjukkan surat keterangan dari bendesa adat. Pembelian brem/arak bali dapat dilakukan pada distributor yang bekerja sama dengan koperasi, demikian Gubernur yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali. (LE-DP1)

Comment

Comment here

Lenteraesai.id