Denpasar, LenteraEsai.id – Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali Subdit V Siber menggelar press release kasus skimming yang terjadi di Bali, bertempat di ruang rapat Ditkrimsus Polda Bali di Denpasar, Rabu, 29/1/2020.
Press release kasus skimming ini dipimpin langsung Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Bambang Tertianto SIK CFE, didampingi Kasubdit V Siber Kompol IGA Suinaci SIK MIK dan Kasubbid Penmas Humas Polda Bali AKBP IGA Yuli Ratnawati SE.
AKBP Bambang Tertianto menerangkan bahwa dua warga negara asing (WNA) asal Bulgaria itu diciduk polisi di Bali karena kasus kejahatan skimming.
Perwira melati dua di pundak ini juga menambahkan, kedua WNA tersebut diketahui bernama Nikolov Metodi Angelov (39) dan Yanko Naydenov Borisov (44). Mereka datang ke Bali menggunakan visa wisata, dan ditangkap petugas di kawasan Canggu dan Seminyak, Kabupaten Badung.
Wadir Reskrimsus menceritakan, pada 17 Januari lalu pihaknya meringkus Nikolov Metodi Angelov, warga negara Bulgaria yang tertangkap basah sedang melepas kamera tersembunyi yang sebelumnya dia pasang di sebuah ATM di daerah Canggu.
Kamera yang dipasang tersebunyi sebagai alat kejahatan skimming itu, merupakan perangkat yang sudah dimodifikasi menyerupai tap cash e-money ATM BNI.
Petugas yang kemudian melakukan penggeledahan di dalam mobil pelaku, menemukan tiga buah kamera tersembunyi yang serupa.
“Setelah kami lakukan pengembangan, tim gabungan berhasil mengamankan salah seorang anggota komplotan penjahat bernama Yanko Naydenov Borisov, yang diketahui bekerja sama dengan Nikolov Metodi Angelov ,” ucapnya.
Borisov yang ditangkap di sebuah vila di seputaran Seminyak, selanjutnya berikut barang buktinya dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Bali di Denpasar untuk pengusutan lebih lanjut.
Wadir Ditreskrimsus mengatakan, pengungkapan ini berasal dari hasil lidik dan kerja sama tim Ditreskrimsus Polda Bali dengan Satgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime) Polda Bali.
Dikatakan, selain empat buah kamera yang sudah dimodifikasi, dari kedua penjahat polisi juga mengamankan satu set wifi router, satu unit mobil Suzuki Splash warna silver, sepasang sandal jenis selop merk Sports, satu pcs baju berkerah merah Guess dan sepasang sandal jepit merk Falm yang digunakan oleh pelaku pada saat memasang kamera tersembunyi.
Kini kedua WNA tersebut ditahan di Mapolda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan hingga saat ini polisi masih mendalami jaringan skimming asal Bulgaria tersebut.
Atas perbuatannya, mereka dapat dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo Pasal 55 KUHP, yaitu tindak pidana illegal akses dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp800 juta, ujar AKBP Bambang Tertianto, menjelaskan. (LE-DP)