Bangli, LenteraEsai.id – Baru dua bulan keluar dari penjara, wanita kelahiran Banda Aceh berinisial FYE (33), kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
FYE ditangkap di Jalan Brigjen Ngurah Rai Kelurahan Bebalang, Kabupaten Bangli, tepatnya di gang buntu sebelah barat sebuah mini market pada Kamis (9/1) lalu, kata Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan SIK MIK, kepada pers di Lobi Mapolres Bangli, Senin (13/1) siang.
Mantan Kapolres Mappi itu menyebutkan, dari pelaku petugas menemukan barang bukti berupa dua buah plastik bening yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,80 gram dan 0,05 gram, satu buah tas pinggang merk Oakley warna abu-abu, satu buah selotip kecil bening, satu buah handphone merk Iphone 5 warna gold dan sebuah gunting.
Selain itu, dari pelaku FYE juga disita sebuah buku kecil berwarna kuning yang berisi catatan pelanggan yang belum melunasi pembayaran pembelian sabu-sabu, satu buah sepeda motor Yamaha Xeon warna putih dengan nopol DK-6331-AQ, satu buah STNK sepeda motor, satu buah kunci kontak, satu bungkus kulit rokok Sampoerna Mild warna putih, satu lembar kertas aluminium foil, satu buah lakban warna kuning, sepuluh lembar bukti transfer bank serta uang tunai sebesar Rp50 ribu.
“Dari hasil pendalaman, pelaku merupakan residivis kasus narkoba dan pernah menjalani hukuman di Lapas Karangasem selama lima tahun. Namun setelah bebas sejak dua bulan lalu, pelaku kembali melakukan hal yang serupa dan ditangkap di wilayah Bangli,” ujar Kapolres Aryawan.
Kapolres menuturkan, wanita yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu ditangkap saat mengambil barang haram tersebut di wilayah Bebalang, yang rencananya akan dibawa ke wilayah Denpasar.
Kepada petugas pelaku berdalih melakukan hal tersebut karena tak kunjung mendapat pekerjaan yang layak, sehingga nekat kembali terjun menjual barang terlarang.
“Selain mengaku sebagai penjual narkotika, FYE juga mengaku telah sering mengkonsumsi barang terlarang itu,” kata Kapolres dengan menambahkan, terkait asal-muasal yang bersangkutan memperoleh barang, pihaknya masih melakukan pendalaman. Kini wanita kelahiran Banda Aceh itu harus mendekam di ruang tahahan Mapolres Bangli untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres menjelaskan, pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar, atau paling sedikit Rp1 miliar.
Di samping itu, tersangka FYE juga dapat dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar, atau paling sedikit Rp800 juga, ujar AKBP Aryawan, menandaskan. (LE-BL)