judul gambar
DenpasarNewsRegional

Bobol ATM dan Divonis 8 Bulan Penjara, WNA Bulgaria Tersenyum

Denpasar, LenteraEsai.com – Stoyanov Georgi Ivanov (43) warga negara Bulgaria yang membobol dua mesin ATM BNI di Ubud, Gianyar akhirnya bisa menampakkan ekspresi tersenyum lega. Hal ini disebabkan dalam sidang, Kamis (9/1/2020) majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan I Wayan Gede Rumega hanya menjatuhkan vonis 8 bulan penjara.

Vonis ringan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya yang sebelumnya juga hanya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun.

Majelis hakim dalam amar putusannya yang dibacakan di muka sidang mensyaratkan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan,” tegas hakim dalam putusannya.

Atas putusan itu, terdakwa melalui kuas hukumnya langsung menyatakan menerima. “Kami menerima dengan baik putusan ini yang mulia,” ujar pengacara terdakwa. Sementara jaksa masih menyatakan pikir-pikir.

Sementara dalam dakwaan jaksa sebelumnya disebutkan, perbuatan Stoyavov itu berlangsung kurang lebih selama 1 bulan terhitung mulai pada tanggal 2 hingga 31 Agustus 2019.

Ulahnya itu baru diketahui pihak Bank BNI pada tanggal 28 Agustus 2019 ketika mendapat laporan dari tim Patroli Bank BNI bahwa ditemukan alat skimming di dua mesin ATM berupa kamera pengintai pin yang terletak di Restoran Bebek Bengil, Jalan Hanoman, dan Child Clothis & Toys Jalan Monkey Forest, Jalan Monkey Forest.

Dari rekaman CCTV itulah diketahui rangkaian perbuatan terdakwa dan dijadikan sebagai target operasi. Sehingga pada tanggal 31 Agustus 2019 sekitar pukul 03.00 WITA, aparat melihat terdakwa datang mengendarai mobil Suzuki Splash warna Putih DK 1608 HE berhenti di dekat mesin ATM yang terletak di Restoran Bebek Bengil.

“Terdakwa mengakui secara terus terang bahwa dirinya memang melakukan penggantian, melepas alat yang dipasang di lampu penerangan yang ada di mesin ATM tersebut atas permintaan temannya WN Rusia bernama Oleg dan dijanjikan mendapat upah 150 Euro sampai 200 Euro,” ujar jaksa. (LE-PN)

Comment

Comment here

Lenteraesai.id