Denpasar, LenteraEsai.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis ringan terhadap warga negara asing (WNA) yang terjerat kasus narkoba. Vonis majelis hakim yang dijatuhkan terhadap terdakwa Gilles Thomas Allcard William (43) bersama teman wanitanya, Putri Rahmawati (24) terbilang sangat jauh dari tuntutan jaksa.
Tidak hanya itu, penerapan pasal pun antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rindyani juga berbeda dengan majelis hakim. Di mana sebelumnya JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
Yaitu menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Atas hal itu, jaksa pun penuntut agar majelis hakim menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Namun majelis hakim pimpinan I Made Pasek berpendapat lain. Kedua terdakwa tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Tapi keduanya terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
“Menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah tanpa hak menyalahgunakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman bagi dirinya sendiri. Menghukum kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas hakim dalam amar putusannya, Selasa (7/1/2020).
Menariknya lagi, meski beda penerapan pasal dan jauhnya hukuman pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap tuntutan, namun jaksa Rindayani, jaksa yang bertugas di Kejati Bali, tidak langsung menyatakan banding.
Sementara kedua terdakwa, mendapat hukuman setengah lebih ringan dari tuntutan jaksa itu langsung berpelukan di muka sidang dan berjalan menemui majelis hakim untuk berjabatan tangan.
Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, penangkapan kedua terdakwa bermula saat dua anggota Sat Narkoba mendatangi Vila Ning Kamar Nomor 3, Banjar Sindu Kelod, Desa Sanur, Denpasar Selatan pada 30 April 2019, pukul 22.00 Wita.
Di mana petugas menemukan satu klip kokain seberat 0,08 gram dari terdakwa Thomas Alchard. Saat diiterogasi petugas, terdakwa mengaku membeli barang haram itu dari seseorang bernama Paul (DPO) dengan harga Rp3 juta yang dibayar tunai dan mengambil barang haram itu di daerah Kerobokan, Kuta, Badung.
Selain itu petugas juga menggeledah teman wanita Thomas bernama terdakwa Putri Rahmawati yang saat digeledah ditemukan tiga klip sabu-sabu di meja rias kamarnya dengan berat total 0,40 gram dan empat klip kokain dengan berat 0,02 gram serta dua klip tembakau gorila dengan berat total 3,04 gram.
“Kepada petugas Putri Rahmawati mengaku membeli sabu itu Rp1,3 juta, tembakau gorila dibeli secara online seharga Rp600 ribu,” sebut jaksa.
:”Kepada petugas Putri Rahmawati mengaku membeli sabu itu Rp1,3 juta, tembakau gorila dibeli secara online seharga Rp600 ribu,” ujar jaksa dalam dakwaan. (LE-PN)
Comment