Denpasar, LenteraEsai.id – Erick Kai Koester (28) pria asal Amerika yang terjerat kasus penganiayaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (7/2/2020), divonis hukuman 8 bulan penjara.
Pemuda kelahiran Oregon, USA 20 September 1991 ini oleh hakim dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Mengadili dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata hakim I Made Pasek yang dibacakan di muka sidang yang berlangsung terbuka untuk umum itu.
Atas putusan itu, terdakwa yang hanya tinggal menjalani masa hukuman selama 4 bulan itu, melalui penerjemahnya langsung mengatakan terima kasih sekaligus menerima hukuman tersebut.
Hal senada juga menjadi sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nym Triarta Kurniawan yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 bulan, juga menyatakan menerima putusan hakim. “Kami menerima putusan ini yang mulia, “ kata jaksa Kejari Badung itu.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat terdakwa ini terjadi pada 17 Agustus 2019 sekira pukul 05.30 Wita saat itu terdakwa yang pulang dari Karaoke dalam keadaan mabuk berat. Dengan berjalan kaki terdakwa menuju tempatnya menginap di Ramayana Villa Jimbaran Kuta Selatan Badung.
“Terdakwa melewati jalan pintas dengan masuk ke sebuah proyek bangunan yang dekat dengan villa tempat terdakwa tinggal,” sebut Jaksa dari Kejari Badung.
Saat masuk proyek, terdakwa diteriaki oleh empat orang buruh bangunan. Saat itu terdakwa justru mengacungkan jari tengah kepada buruh sambil berkata “Fuck”. Saat itu, iapun langsung mengejar para buruh.
Hingga tepat di Warung Ayam Goreng Kremes LINCI depan Alfamart Jalan Raya Kuta sebelah Grand Zuri Hotel, Kuta, terdakwa berhasil memukul seorang buruh dengan tangan terkepal. Pukulan yang dilayangkannya membuat saksi korban Gede Budi Yadnya tersungkur.
Spontan rekan buruh proyek pembangunan restaurant di depan Central Parkir, balik mengejar terdakwa. Namun syukurnya, saat kejadian polisi yang sedang patroli berada di lokasi dan langsung mengamankan terdakwa serta meminta keterangan sejumlah saksi dan para buruh yang berusaha mengejarnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, di mana dari hasil Visum Et Repertum Nomor: YR.02.03/XIV.4.4.7/521/2019 pada korban terdapat luka lecet dan memar akibat kekerasan benda tumpul.
Pemilik No.Pasport : 442479127, yang merupakan lulusan sarjana pendidikan pada Portland State University tahun 2010, atas kejadian tersebut mengaku bersalah dan telah berdamai dengan pihak korban. (LE-DP1)