Denpasar, LenteraEsai.id – Gubernur Bali Wayan Koster meraih penghargaan nasional di bidang Pelestarian Bahasa Daerah dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek RI), Nadiem Anwar Makarim, yang diserahkan pada Senin (Soma Kliwon, Krulut) tanggal 13 Februari 2023 di Jakarta.
Penghargaan diraih Gubernur Bali Wayan Koster karena Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia menilai Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng itu dalam kepemimpinannya di Pemerintah Provinsi Bali sangat mendukung, memiliki kerja sama, dan berkontribusi dalam menyukseskan program pelestarian bahasa daerah dalam platform Merdeka Belajar Episode ke-17, serta memiliki komitmen dalam merevitalisasi Bahasa Daerah pada tahun 2022.
Dukungan dan kontribusi dalam melestarikan bahasa daerah yang dilakukan Gubernur Koster secara nyata dilaksanakannya melalui kebijakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali yang diimplementasikannya melalui: 1) Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali selama 1 bulan setiap tahun dan saat ini sudah memasuki Bulan Bahasa Bali ke-5; 2) Penyelenggaraan berbagai kegiatan dalam rangkaian Bulan Bahasa Bali.
Kegiatan tersebut meliputi, a. Utsawa (Festival); b. Wimbakara (lomba); c. Krialoka (workshop); d. Reka Aksara (pameran) buku; e. Widyatula (seminar); f. Konservasi Lontar; dan g. Penganugerahan Bali Kerthi Nugraha Mahottama kepada tokoh yang berjasa di bidang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali.
Selain itu, 3) Peluncuran Keyboard Aksara Bali pada Hari Suci Tumpek Landep, Sabtu (Saniscara Kliwon, Landep), 11 September 2021 dengan memasukkan program Keyboard Aksara Bali ke Laboratorium Praktik Aksara Bali yang tersebar di sekolah-sekolah, sehingga para guru dan siswa akan lebih mudah melaksanakan pembelajaran Aksara Bali; 4) Penggunaan Aksara Bali secara wajib ditempatkan di atas huruf Latin dalam penulisan nama: a. tempat persembahyangan umat Hindu; b. lembaga adat; c. prasasti peresmian gedung; d. gedung; e. lembaga pemerintahan; f. lembaga swasta; g. jalan; h. sarana pariwisata; dan i. fasilitas umum lainnya; 5) Penggunaan Aksara Bali pada kemasan produk lokal Bali. (LE-DP)







