Singaraja, LenteraEsai.id – Suatu keluarga di sebuah desa di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, mengaku kaget pada saat memeriksakan anaknya yang sakit, sebut saja namanya Bunga (14), oleh bidan malah disarankan untuk melakukan USG karena ada dugaan sedang hamil.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya SH MH melalui rilis pada media massa di Singaraja, Rabu (8/2) menyebutkan, untuk meyakinkan bahwa Bunga sedang hamil, orang tua korban kemudian membeli alat tes kehamilan, ternyata hasilnya korban memang positif hamil.
Mengetahui korban hamil, orang tua berusaha menggali informasi dengan menanyakan kepada korban siapa yang menghamilinya. Korban kemudian menyampaikan kehamilannya akibat hubungan badan yang dilakukan dengan pamannya sendiri bernama Adham (57), tinggal di salah satu desa yang ada di Kecamantan Gerokgak.
Korban mengaku, saat dipaksa disetubuhi oleh paman hanya bisa pasrah saja, dan setelah kejadian tidak berani untuk menyampaikan kepada kedua orang tua. Perbuatan bejat tersebut terjadi pada Kamis, 23 Juni 2022 pukul 09.30 Wita, bertempat di rumah korban saat kedua orang tua korban tidak ada di tempat, ucapnya.
Mengetahui anaknya hamil oleh seorang paman, pihak orang tua kemudian datang melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng pada 29 Desember 2022 lalu, dan setelah dilakukan permeriksaan terhadap korban yang saat itu didampingi psikiater serta orang tuanya, korban mengaku telah disetubuhi pamannya Adham sebanyak 1 kali.
Hasil visum terhadap korban yang dilakukan di RSUD Kabupaten Buleleng, menunjukkan bahwa pemeriksaan USG diketahui adanya sesosok janin dengan perkiraan usia kehamilan 28 minggu 5 hari di dalam rahim Bunga.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dikuatkan dengan adanya hasil visum dokter, serta terpenuhinya bukti yang cukup, kata Kasi Humas, terduga pelaku pada 20 Januari 2023 telah diamankan petugas untuk 20 hari ke depan.
Di hadapan petugas yang memeriksanya, terduga pelaku mengakui perbuatan telah menyetubuhi korban Bunga karena terangsang melihat korban yang saat itu tidur di kamar dengan tidak menggunakan celana, sehingga terduga pelaku langsung menyetubuhinya.
Terhadap terduga pelaku Adham dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang Undang RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang- undang, jo pasal 76 d UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara, ucap Kasi Humas Polres Buleleng. (LE-BL)







