Denpasar, LenteraEsai.id – Badan Semi Otonom (BSO) Criminal Law Community (CLC) Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud) menggelar kegiatan ‘Criminal Law Class’ secara daring dengan mengusung tema ‘Percobaan dan Penyertaan dalam Hukum Pidana’ pada Sabtu, 1 Oktober 2022.
Kegiatan ‘Criminal Law Class’ dibuka untuk umum dengan jumlah pendaftar sebanyak 161 orang, dibuka oleh Pembina CLC, Dr Ida Bagus Surya Dharma Jaya SH MH, dan mengundang salah seorang dosen bagian Hukum Pidana FH Unud, I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti SH MH sebagai pembicara.
‘Criminal Law Class’ dikemas selayaknya perkuliahan dengan rangkaian pemaparan materi oleh pembicara dan dilanjutkan dengan sesi diskusi small group. Di mana pada sesi pemaparan materi, pembicara menjelaskan mengenai materi percobaan dan penyertaan dalam hukum pidana. Selanjutnya para peserta yang dibagi menjadi 10 grup, pada masing-masing grup melakukan diskusi dan pembahasan kasus Percobaan dan Penyertaan yang diberikan oleh panitia.
Adapun beberapa capaian yang ingin dicapai dari kegiatan ini ialah membantu memberikan wawasan dasar hukum pidana kepada seluruh mahasiswa FH Unud, khususnya mahasiswa baru, sekaligus memperkenalkan CLC sebagai salah satu BSO baru, memberi wadah bagi para mahasiswa yang tertarik pada hukum pidana. (LE-DP)
Sumber: www.unud.ac.id







