Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 13 Entitas Investasi Tanpa Izin dan 17 Pinjol Ilegal

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing. (Foto: Dok Satgas Waspada Investasi)

Jakarta, LenteraEsai.id – Satgas Waspada Investasi (SWI) pada bulan Agustus 2022 ini, kembali menemukan 13 entitas yang melakukan  penawaran investasi tanpa izin dan 71 pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan pihaknya langsung melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi 84 entitas ilegal tersebut dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitasi nvestasi ilegal dan pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi,” ungkap Tongam dalam keterangan pers tertulisnya, pada Kamis (25/8).

Hal tersebut menunjukkan bahwa SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan keuangan yang tidak memiliki perizinan. Penanganan terhadap investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian/lembaga.

Tongam juga membantah informasi yang beredar di masyarakat bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dananya dari entitas tersebut.

Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi, kata Tongam, menegaskan.

Ke tigabelas entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI, di antaranya 4 entitas melakukan money game, 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpaizin, 2 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, 1 entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin, dan 3 entitas lain-lain.

SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya.

Masyarakat diminta melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh SWI melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx

Selain itu, SWI juga kembali menemukan 71 pinjol ilegal, sehingga sejak tahun 2018 sampai Agustus 2022 ini, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.160 pinjol ilegal.

Meskipun telah ribuan ditutup, praktik pinjol di masyarakat tetap marak. “Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera, ungkap Tongam.

SWI mendorong aparat penegakan hukum terus melakukan pengejaran dan penangkapan para pelaku pinjol ilegal ini mengingat upaya pemblokiran situs dan aplikasi tidak membuat jera pelakunya.

SWI juga meminta masyarakat mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.

Jika menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat dapat mengonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (LE-JK) 

Pos terkait