Sadis, Residivis Ini Curi Mobil dengan Modus Racuni Korban

Jembrana, LenteraEsai.id  – Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan dengan modus meracuni calon korban sebelum merampas dan melarikan kendaraan bermotor yang diincarkan.

Tiga anggota sindikat kejahatan yang tergolong sadis itu, kini meringkuk di kantor polisi, yakni tersangka Qoidul Umam (24), Abdul Arif (44) dan Andik Saputra (41).

Tersangka Qoidul Uman yang penduduk Dusun Tinggarjati, Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, bertugas sebagai penadah sekaligus mencarikan pembeli dari hasil kejahatan anggota sindikat.

Sedangkan tersangka Abdul Arif, warga Kedung Mangu, Desa Sidotopo, Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya dan Andik Saputra beralamat di Desa Kesesi, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, bertugas sebagai pencari sasaran di Bali, dengan cara berpura-pura menyewa mobil beserta sopirnya.

Kabag Ops Polres Jembrana Kompol Drs I Wayan Sinaryasa mewakili Kapolres Jembrana kepada wartawan, Sabtu (2/5) mengatakan, aksi para tersangka berawal pada Jumat (24/4) lalu dengan berpura-pura menyewa 1 unit kendaraan jenis Daihatsu Grand Max pick-up warna hitam dari tempat penyewaan mobil Trans Pick-Up Balinyang yang dikelola oleh Joko Yulianto.

Mendapat pesanan, pemilik usaha transport lantas menghubungi pemilik mobil atas nama Ojik Jaya Pani dan menugaskan sopir Zainul Rizal untuk mengambil order, ujar Kompol I Wayan Sinaryasa didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita SIK dan Kasubag Humas Iptu I Ketut Suartawan SH.

Selanjutnya, si sopir menemui tersangka Andik Saputra yang menunggu di depan Kantor Pegadaian di Terminal Ubung Denpasar, kemudian mereka bersama-sama naik mobil menuju daerah Melaya, Kabupaten Jembrana.

Sesampainya di Melaya, sopir diajak untuk mampir di dagang bakso ‘Dian’,  dan di tempat tersebut sudah menunggu tersangka Abdul Arif. Sopir  langsung ditawari makan bakso oleh pelaku Abdul Arif, dan juga tersangka Andik Saputra menawarinya kopi.

Namun setelah minum kopi yang sudah ditaburi racun oleh pelaku Andik Saputra, selang beberapa menit korban langsung tidak sadarkan diri. Dan ketika sadar, ternyata korban berada dalam sebuah selokan di daerah Persil, Melaya, jelasnya.

“Ketika sadar, ternyata korban sudah berada dalam selokan di daerah Persil Melaya, sedangkan Mobil Grand Max Pick-up DK-8784-DC yang dikemudikan korban,  serta 1 unit handphone Samsung J4 milik korban, sudah hilang dari tempatnya,” kata Kabag Ops.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 136.000.000 (seratus tiga puluh enam juta rupiah) dan melaporkannya ke Polres Jembrana.

Berdasarkan laporan korban, tim Kurawa Opsnal Satreskrim Polres Jembrana yang dipimpin Kanit 1 I Gede Alit Darmana melakukan olah TKP. Melalui kerja sama dengan pihak ASDP,  diperoleh informasi bahwa sebuah mobil pick-up yang dimaksud, sudah menyeberang dari Pelabuhan Gilimanuk ke Ketapang, Banyuwangi.

Mengetahui itu, petugas langsung berkoordinasi dengan jajaran Polres Banyuwangi, Jatim, diperoleh gambaran bahwa tersangka diduga kuat seorang residivis kasus pencurian mobil yang dalam melancarkan aksinya sering meracuni korbannya.

Lebih lanjut, Kabag Ops menjelaskan, hari Kamis (30/4) tim bekerja sama dengan Satreskrim Polres Banyuwangi dan Polda Jatim, berhasil mengamankan ketiga pelaku yang sedang berada di Hotel Cendrawasih Jember, Jawa Timur.

Setelah dilakukan interogasi, ketiga pelaku yang adalah para residivis itu, mengakui perbuatannya telah berusaha melarikan mobil Grand Max dengan cara terlebih dahulu meracuni si sopirnya.

Saat dilakukan pengembangan kasus di lapangan, ketiga tersangka sempat berusaha melarikan diri dengan melawan petugas, sehingga terpaksa harus dilakukan tindakan tegas terukur berupa melubangi bagian kaki mereka dengan timah panas.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita SIK menambahkan, memang kedua tersangka, Andik Saputra dan Abdul Arif, pernah melakukan kejahatan dengan modus yang sama di wilayah lain, seperti di Seragen, Probolinggo, Madiun dan Jombang, Jawa Timur.

Selain itu, mereka juga pernah terjerat kasus narkoba dan kasus penggelapan mobil. Sementara tersangka Qoidul Uman diketahui pernah melakukan penggelapan mobil di Denpasar dengan modus menggunakan identitas palsu, ucap AKP Yogie.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam pidana pasal 363 ayat (2) ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara, ujarnya, menjelaskan.  (LE-JB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *