Putu Eka Pitriyantini, Dosen Universitas Tabanan yang Meraih Gelar Doktor di Unud

Sidang promosi doktor Putu Eka Pitriyantini di Gedung Fakultas Hukum Unud (Foto: Dok Humas Unud)

Denpasar, LenteraEsai.id – Fakultas Hukum Universitas Udayana kembali melahirkan seorang Doktor di bidang Ilmu Hukum melalui ujian terbuka promosi doktor, pada Selasa (14/6).

Sidang promosi Putu Eka Pitriyantini, dipimpin Ketua Sidang Wakil Dekan I FH Unud. Sementara Tim Promotor terdiri dari Prof. Dr. I Made Arya Utama, SH.,MHum; Prof. Dr. I Gede Yusa, SH.,MH; dan Dr. Ni Luh Gede Astariyani,SH.,MH.

Bacaan Lainnya

Promosi Doktor ini menghadirkan penguji eksternal Prof. Dr. Guntur M. Hamzah, SH.,MH dan 4 orang dosen penguji dari FH Unud.

Disertasi yang berhasil dipertahankan oleh Putu Eka yang juga sebagai Dosen Universitas Tabanan ini, berjudul ‘Penegakan Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945’.

Adapun hasil penelitian disertasinya menempatkan putusan Mahkamah Konstitusi berlaku dan mengikat kepada semua pihak terkait dan tidak terdapat upaya hukum lainnya lagi setelah putusan tersebut diucapkan di depan sidang terbuka untuk umum. Tujuannya untuk menjaga wibawa Konstitusi yang didalamnya termasuk Pancasila.

Mekanisme penegakan hukum terhadap putusan Mahkamah Konstitusi hasil pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 dapat dilakukan secara preemtif dan represif. Akibat hukum dari ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dapat menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap  undang-undang yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 serta ketidakadilan bagi para pemohon atau rakyat Indonesia yang hak konstitusionalnya dilanggar. (LE-DP)

Sumber: www.unud.ac.id

Pos terkait