Data Penduduk Non-permanen, Desa Kesiman Kertalangu Sasar Kos-kosan

Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur melakukan langkah pendataan warganya (Foto: Dok Humas Pemkot Denpasar)

Denpasar, LenteraEsai.id – Guna menertibkan wilayah supaya aman dan kondusif, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur melakukan langkah pendataan warganya. Pelaksaan pendataan penduduk ini dilakukan di Dusun Kertajiwa pada Sabtu malam, 28 Mei 2022.

Pendataan dilakukan untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan bagi penduduk pendatang, serta untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif dari gangguan kriminalitas.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut, Perbekel Desa Kesiman Kertalangu Made Suena menyampaikan bahwa pelaksanaan pendataan penduduk non-permanen ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 86 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pendataan Penduduk Non Permanen. Pelaksanaan kegiatan didukung oleh Bendesa Desa Adat Kesiman, BPD, Perangkat Desa, Kelian Banjar, Kanit Bhabinkamtibmas, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Linmas dan Pecalang.

“Kegiatan berlangsung lancar dengan hasil pendataan sebanyak 23 penduduk non-permanen yang tinggal di wilayah Dusun Kertajiwa. Dari jumlah itu sebanyak 21 orang ber-KTP luar Provinsi Bali dan 2 orang yang ber-KTP Provinsi Bali,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam pendataan yang dilaksanakan sebagian besar menyasar tempat kos dan rumah kontrakan. Untuk keamanan dan kenyaman warga, Perbekel Desa Kesiman Kertalangu akan rutin melakukan pendataan secara berkelanjutan di Lingkungan Desa Kesiman Kertalangu.

“Diharapkan kepada masyarakat khususnya yang memiliki tempat kost dan rumah kontrakan untuk melaporkan ke Kelian Banjar atau Kepala Lingkungan jika ada masyarakat penduduk non permanen tinggal di wilayahnya. Hal itu penting untuk tertib administrasi, sehingga nantinya tidak ada penduduk yang ilegal tinggal di Desa Kesiman Kertalangu,” ujarnya. (LE-DP)

Pos terkait