Denpasar, LenteraEsai.id – Guna memastikan persiapan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Tahura Suwung, Sekretaris Daerah Kota Denpasar IB Alit Wiradana didampingi Asisten Bidang Perekenomian dan Pembangunan (Asisten II) Anak Agung Gede Risnawan, Kabag Adbang I Gede Cipta Sudewa serta instansi terkait lainnya, melakukan peninjauan ke lokasi rencana dibangunnya TPST di Tahura Suwung, Kecamatan Denpasar Selatan, Rabu (4/5).
“Pemantuan ini dilakukan sebagai lanjutan dari pemantuan pada tanggal 22 April 2022 lalu. Saat ini sudah tidak ada aktivitas pemulung di lahan yang akan dibangun TPST, dan dalam waktu dekat pembersihan akan dilakukan untuk persiapan ground breaking,” ujar Alit Wiradana di sela-sela peninjauan.
Lebih lanjut dikatakannya, tanggal 8 Mei akan dilakukan pengecekan kembali. Hal ini mengingat pentingnya pembangunan TPST untuk mengantisipasi rencana penutupan TPA Suwung yang sudah nyaris penuh. Tahun ini Pemkot Denpasar akan membangun tiga TPST. Selain yang di Tahura Suwung, juga di Desa Kesiman Kertalangu, dan Desa Padangsambian Kaja.
Dengan dibangunnya 3 TPST tersebut serta TPS3R yang ada di beberapa desa dan kelurahan, lanjut Wiradana, mudah-mudahan permasalahan sampah di Kota Denpasar dapat tertangani dengan baik.
“Apalagi penanganan sampah ini juga menjadi program prioritas Wali Kota Denpasar menjelang dilaksanakan Presidensi G20 yang bertempat di Bali, sehingga pengolahan sampah ini harus menjadi perhatian penting bersama,” kata Wiradana.
Sementara Kabag Adbang Setda Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa mengatakan, pembangunan fisik TPST ini dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR, sementara pengelolaannya akan dilakukan oleh Pemkot Denpasar melalui APBD.
Rencananya pada tanggal 9 Mei akan mulai groundbreaking. Karena itu, pihaknya melakukan koordinasi semakin intensif dengan pihak-pihak terkait di wilayah Pesanggaran dan Serangan, seperi Kelian Banjar, Kepala Lingkungan, maupun dengan kelompok pemulung di wilayah tersebut.
Lebih lanjut dikatakannya, adapun luas lahan yang dijadikan TPST ini mencapai satu hektar. Sedangkan setengah hektar di sebelah utara jalan akan dijadikan rumah pengolahan kompos.
“Rencana pembangunan ini pun sudah dikonsultasikan Pemkot Denpasar dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” kata Cipta Sudewa.
Selebihnya dikatakan Cipta Sudewa, tender fisik bangunan sudah berjalan dan dilaksanakan oleh Kementerian PUPR. Untuk anggaran proyek fisik 3 TPST pagu DIPA Kementerian PU senilai Rp 105 miliar. (LE-DP)







