Kampus FIB Unud Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Kota Denpasar

Walikota Denpasar Tetapkan Kampus FIB Unud sebagai Cagar Budaya. (Foto: Humas Universitas Udayana)

Denpasar, LenteraEsai.id – Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Udayana (Unud) Dr Sri Setyawati dan tim melakukan audiensi dengan Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara, di ruang tamu Wali Kota Denpasar, Senin (4/4/2022).

Audiensi Dekan didampingi Tim Cagar Budaya FIB dilakukan berkaitan dengan penetapan Kampus Fakultas Ilmu Budaya sebagai cagar budaya tingkat Kota Denpasar, Bali.

Bacaan Lainnya

Kampus Fakultas Ilmu Budaya Unud yang berlokasi di Jalan Pulau Nias No.13 Denpasar ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kota Denpasar setelah melalui tahap kajian yang cukup panjang.

Dalam kesempatan tersebut, Dekan Fakultas Ilmu Budaya Unud Dr Sri Setyawati menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Denpasar atas penetapan Kampus Fakultas Ilmu Budaya sebagai Cagar Budaya Kota Denpasar.

“Penetapan Kampus FIB sebagai Cagar Budaya merupakan hal yang sangat penting bagi kami, sebab kampus kami di Jalan Pulau Nias memiliki nilai sejarah yang sangat penting. Kampus FIB yang dulu bernama Fakultas Sastra adalah cikal bakal pendidikan tinggi di Bali, dan peresmiannya dilakukan langsung oleh Presiden Soekarno,” ungkap Dr Sri Satyawati.

Secara fisik Kampus Fakultas Ilmu Budaya memang telah mengalami perubahan, namun masih terdapat banyak situs-situs peninggalan yang terjaga baik. Dasar kesejarahan dan tinggalan situs inilah yang menjadi dasar kuat Tim Ahli Cagar Budaya memutuskan bahwa Kampus FIB layak untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.

Secara prinsip Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara menyampaikan bahwa Fakultas Sastra atau Fakultas Ilmu Budaya adalah bagian penting dalam sejarah pendidikan di Bali. Oleh sebab itu, keberadaan Kampus FIB sebagai cagar budaya menjadi penting.

“Kita tahu bersama, Fakultas Sastra atau sekarang disebut FB, kedudukannya penting dalam perjalanan sejarah pendidikan di Bali. Kota Denpasar juga dulu menentukan dan menetapkan hari lahirnya Fakultas Sastra. Berkat bantuan ahli-ahli sejarah di FIB, kami di Kota Denpasar dapat menentukan hari penting tersebut,” ungkap Jaya Negara.

Secara administrasi, Fakultas Ilmu Budaya telah resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kota Denpasar, selanjutnya adalah peresmiannya secara seremonial dengan penandatanganan prasasti penetapan yang waktunya akan diatur kemudian.

Pascapenetapan ini, kata Wali Kota, pihaknya akan melanjutkan proses agar Kampus FIB di Jalan Pulau Nias Denpasar juga dapat ditetapkan sebagai Cagar Budaya di tingkat Provinsi Bali. (LE-DP)

Sumber: http://www.unud.ac.id

Pos terkait