Kisah Ibu-Anak Asal Rusia Kehabisan Uang, Terpaksa Mengemis di Bali

Warga Negara Rusia diamankan dari Pulau Nusa Penida, Klungkung (Foto: Humas Kemenkumham Bali)

Denpasar, LenteraEsai.id – Setelah negaranya terlibat perang dengan Ukraina, kini giliran warga negara Rusia harus hidup terlunta-lunta karena kehabisan uang di Pulau Dewata. Mereka adalah ibu dan anak berinisial AK (61) dan IK (34).

Setelah hidup ‘nomaden’ dari satu tempat ke tempat yang lain dengan mengandalkan belas kasihan dari penduduk lokal, AK dan IK menyusul harus dideportasi dari Bali kerena izin tinggalnya telah melampaui batas waktu yang ditentukan.

Bacaan Lainnya

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama dengan Satpol PP Kabupaten Klungkung dan pihak desa adat setempat, mengamankan dua warga negara Rusia itu dari Nusa Penida, sebuah pulau kecil di tenggara Pulau Bali.

Petugas melakukan tindak pengamanan setelah mengetahui AK dan IK telah melewati batas waktu izin tinggal yang dimiliki, dan tidak dapat melakukan perpanjangan karena kehabisan biaya hidup.

“AK dan IK merupakan warga asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan. Awalnya mereka datang untuk berwisata di Pulau Bali dan sempat tinggal di kawasan Amed, Karangasem. Dikarenakan kehabisan biaya hidup, yang bersangkutan kemudian tinggal berpindah-pindah hingga akhirnya diamankan di Nusa Penida,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi.

Dalam siaran persnya yang diterima di Denpasar, Rabu (13/4), Tedy Riyandi menjelaskan, dua warga negara Rusia yang diamankan pihaknya merupakan ibu dan anak. Selama di Nusa Penida mereka hidup dari belas kasihan atau mengemis dari warga lokal.

Cukup banyak warga di Nusa Penida dan di beberapa daerah lain yang sempat disinggahi AK dan IK, disebutkan sempat menaruh belas kasihan dengan memberi makan dan minum serta tempat tinggal sementara bagi kedua warga negara Rusia tersebut.

Namun dalam beberapa lama, aksi ‘nomaden’ mereka akhirnya tercium petugas yang berwajib yang kemudian mengamankan AK dan IK dalam rangkaian ‘urbanisasinya’ yang terakhir di pulau mungil, Nusa Penida.

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar menyebutkan, setelah dilakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, akhirnya direkomendasikan agar keduanya dideportasi meninggalkan wilayah Indonesia menuju ke negaranya, Rusia.

Setelah selama dua malam ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, keduanya kemudian dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menunggu proses pendeportasian, ujar Tedy Riyandi.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengapresiasi tindakan yang dilakukan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama instansi terkait yang telah berhasil mengamankan warga negara asing, yang untuk selanjutkan akan dilakukan pendeportasian.

Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana disebutkan dalam pasal 78 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dapat dikenakan bagi orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya, namun masih berada dalam wilayah Indonesia, ujar Jamaruli, menandaskan. (LE-DP) 

Pos terkait