Amlapura, LenteraEsai.id – Bendesa Adat Karangasem I Wayan Bagiarta di beberapa media menyatakan bahwa beberapa tuduhan pelanggaran Awig-awig desa yang dilayangkan terhadapnya oleh krama 15 Banjar Asesabu tidak berdasar.
Demikian pula dengan tuduhan dirinya terpapar sampradaya asing sama sekali tidak benar. Bahkan Bagiarta menyebutkan bahwa tuduhan negatif terhadap dirinya hanya sebuah alasan untuk melengserkan pribadinya dari jabatannya sekarang.
Terkait dengan pernyataannya Bendesa Bagiarta tersebut, 15 Banjar Asesabu, Kecamatan Karangasem, melalui juru bicaranya I Made Arnawa kembali memberikan tanggapan dengan menyebutkan beberapa bukti-bukti yang mereka miliki tentang tuduhan yang sempat mereka sampaikan.
“Kami punya beberapa bukti dan petunjuk yang menjelaskan bahwa Bendesa Adat Karangasem memang melanggar Awig-awig dan diduga terpapar sampradaya asing,” kata Made Arnawa, di Amlapura, Kamis (20/1/2022).
Bukti dan petunjuk tersebut ada berupa dudonan acara di Pura Dalem, di mana dalam dudonan tidak ada agenda agnihotra, namun hal itu malah dilaksanakan. Sedangkan untuk di Pura Buda Ireng, pihaknya juga punya kesaksian dari kelian-kelian dan juga pemangku yang sudah dimintai keterangan oleh Majelis Desa Adat (MDA) Karangasem.
“Dokumen lengkap sudah kita serahkan kemarin. Bukti berupa Awig-awig, Surat Edaran 006/MDA- Prov Bali/VII/2020 yang dilanggar oleh Bagiarta saat pemilihan Bendesa tanggal 11 Oktober 2020 lalu, juga sudah diserahkan. Termasuk bukti lain berupa dokumen permohonan pengukuhan bendesa itu ada di MDA Provinsi Bali, karena yang bersangkutan mohon SK pengukuhan Bendesa ke sana,” kata Made Arnawa.
Sementara itu terkait dengan sampradaya atau Saibaba, lanjut dia, pihaknya juga punya bukti berupa dudonan acara dan kesaksian kelian-kelian dan seorang pemangku yang secara langsung menyaksikan ritual ala sampradaya yang digelar Bagiarta. Bahkan hal tersebut sudah dia diakui sesuai klarifikasinya di media massa.
“Selain itu, kita juga punya bukti-bukti video dan juga foto-foto yang bersangkutan terkait dengan sampradaya, dan bukti tersebut juga sudah dipegang oleh MDA Provinsi Bali,” kata Made Arnawa, menjelaskan.
Sehari sebelumnya, yakni pada Rabu (19/1), puluhan warga dari 15 banjar di wilayah Kecamatan Karangasem bersama anggota Yayasan Kesatria Keris Bali (YKKB), mendatangi Gedung DPRD dan MDA Karangasem, menyerukan dan mendesak agar Bendesa Adat Karangasem Wayan Bagiarta secepatnya lengser dari jabatannya, sehubungan yang bersangkutan telah melakukan sejumlah pelanggaran. (LE-Jun)







