Buleleng, LenteraEsai.id – I Komang Sastra (32), tersangka pelaku yang membawa lari sepeda motor milik korban dengan membonceng kedua anaknya, diringkus pihak kepolisian dalam suatu upaya pelacakan.
Unit Reskrim Polsek Busungbiu, Kabupaten Buleleng berhasil melacak dan menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di daerah Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti hasil kejahatan berupa sebuah sepeda motor Honda Supra X bernomor polisi DK-6817-VH.
Kapolsek Busungbiu AKP Nyoman Ardika kepada pers, Jumat (14/1) mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka Komang Sastra dilakukan pihaknya setelah mendapat pengaduan tentang ada seorang warga yang kehilangan sepeda motor.
Dari laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Busungbiu Ipda Kadek Widana SE melakukan penyelidikan ke lapangan, diperoleh petunjuk bahwa terduga pelaku sedang berada di wilayah Mengwi, Kabupaten Badung.
Namun setelah ditelusuri, ternyata pelaku sedang dalam persembunyiannya di daerah Pemogan, Denpasar Selatan, hingga akhirnya ia berhasil diringkus di daerah itu, berikut sepeda motor hasil curiannya, ujar Kapolsek Ardika.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sebuah sepeda motor Honda Supra X bernomor polisi DK-6817-VH yang tengah diparkir di sebuah rumah di Banjar Dinas Kaja, Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.
Pelaku mengambil sepeda motor milik korban pada Jumat dini hari, 7 Januari 2022 sekitar pukul 01.30 Wita dengan cara masuk ke dalam garase rumah yang pintunya terbuka. Setelah berada di dalam garase, pelaku mendorong sepeda motor tersebut menuju ke jalan raya sejauh kurang lebih 100 meter.
Tiba di jalanan yang sepi sehubungan malam yang gelap gulita, pelaku Komang Sastra memarkir sepeda motor itu di lokasi yang cukup tersembunyi. Setelah itu, pelaku berangkat pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari tempat kejadian dengan berjalan kaki untuk menjemput kedua anaknya.
Bersama kedua anaknya yang tergolong masih di bawah umur, Komang Sastra menghidupkan sepeda motor yang kunci kontaknya masih menempel, kemudian membawanya kabur menuju arah ke Kota Denpasar.
Atas perbuatannya, pelaku yang kini meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Busungbiu, dapat dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara, kata Kapolsek AKP Ardika, menjelaskan. (LE-BL)







