‘Timpug’ Pedagang di Jembrana, Badut Diringkus Saat Kabur Pakai Truk

Jembrana, LenteraEsai.id – FS (35), pria asal Banyuwangi, Jawa Timur yang belakangan ini mengamen dengan mengenakan pakaian badut, ditangkap polisi setelah melakukan aksi kejahatan di willayah Kabupaten Jembrana, Bali.

FS yang dikenal dengan sebutan Si Badut, diringkus pihak Satreskrim Polres Jembrana lantaran mencuri sejumlah uang milik pedagang buah bernama Ni Nyoman Widastri (57) yang membuka warung di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pendem, Kecamatan/Kabupaten Jembrana pada 3 Januari 2022 sekitar pukul 19.30 Wita.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata SIK MH didampingi Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Ketut Suartawan SH kepada pers di Negara, Jumat (7/1) mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil membongkar aksi pencurian dengan terlebih dahulu ‘menimpug’ korbannya menggunakan batu.

Aksi tersebut berawal ketika FS alias Si Badut ingin pulang ke kampung halamannya di Banyuwangi, namun uangnya dari hasil mengamen di lampu-lampu merah tidak mencukupi. Karenanya, timbul niat untuk melakukan aksi pencurian.

Untuk melancarkan niatnya, kata Kasatreskrim, FS mendatangi tempat berjualan Widastri pada tanggal 3 Januari 2022 sekitar pukul 19.30 Wita dengan berpura-pura sebagai pembeli.

Sambil memantau situasi sekitar warung, FS menyuruh si pedagang mengupas kulit jeruk yang disebutkan akan dibelinya. Tidak lama kemudian, dengan posisi membelakangi si penjual, FS langsung memukul bagian kepala korban dengan menggunakan batu sebanyak dua kali, sehingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Mengetahui si pemilik warung pingsan, FS segera mengambil dompet dan handphone milik korban, kemudian berlari kabur ke arah barat Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pendem.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban kemudian melaporkannya ke Polres Jembrana. Saat itu juga Kasatreskrim Polres Jembrana memerintahkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP.

Setelah mendapatkan informasi dari salah seorang teman pelaku yang profesinya sama sebagai badut pengamen, Tim Kurawa Polres Jembrana langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di kampung halamannya di Jalan Raya Srono, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.

Kasatreskrim mengungkapkan, setelah diinterogasi pelaku mengakui telah memukul korban dan mengambil barang-barang milik korban. Setelah itu melarikan diri dengan menumpang kendaraan truk pulang ke kampung halaman.

Dari pelaku petugas menyita barang bukti hasil curian yang meliputi sebuah handphone merk Nokia 105 warna biru dan uang tunai sebesar Rp 15.000.  “Untuk persangkaan pasal yang dikenakan yaitu pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” katanya. (LE-JB) 

Pos terkait