Singaraja, LenteraEsai.id – Cening Narma (49), residivis kasus pelanggaran seksual dan penganiayaan yang kini terjun sebagai ‘alap-alap’ ke sejumlah rumah kos, ditangkap pihak Polsek Singaraja dalam suatu upaya penyergapan.
Penduduk Banjar Dinas Lebah, Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng itu, disergap dan diringkus petugas pada 8 November 2021 lalu di sebuah rumah kos di Jalan Samratulangi Gang Kabaena, Kelurahan Penarukan, Singaraja.
Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Ariawan ST MM kepasa pers di Singaraja, Selasa (30/11) mengatakan, penangkapan terhadap seorang residivis yang ‘alap-alap’ itu dilakukan pihaknya setelah mendapat laporan dari seorang korban.
I Gede Arta Jaya Wisuka (41), penduduk Banjar Dinas Kanginan, Desa Menyali, Kecamatan Sawan yang tinggal di rumah kos Perumahan Permai di Jalan Pulau Natuna Kelurahan Penarukan, datang melaporkan telah kehilangan handphone yang disimpan di kamar kosnya.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Kompol Dewa Ariawan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Singaraja Iptu IB Permana DP SH untuk melakukan penyelidikan agar kasus ini segera diungkap, sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama di lingkungan rumah kos-kosan.
Selanjutnya Kanit Reskrim bersama Panit Opsnala Ipda Andry Risky Ulfa STrK dan beberapa personel, terjun melakukan penyelidikan, diperoleh informasi tentang identitas pelaku yang mengarah pada laki-laki bernama Cening Narma.
Dari informasi itu, tersangka pelaku Cening Narma berhasil disergap dan diringkus di sebuah rumah kot di daerah Penarukan, Singaraja, kata Kapolsek dengan menambahkan, ternyata ia tidak hanya mencuri di rumah kos korban Gde Arta saja, melainnya di rumah kos yang lain juga.
Dari hasil pengembangan, tersangka sebelumnya telah dua kali menjadi ‘alap-alap’, yakni pada 3 Oktober 2021 beraksi di rumah kos Jalan Natuna Kelurahan Penarukan dengan mengambil 2 unit handphone, serta pada 27 Oktober 2021 di rumah kos yang sama mencuri sebuah hp merk Oppo A12.
Kapolsek menyebutkan, modus operandi pelaku saat melakukan aksi kejahatan ialah masuk ke dalam kamar kos ketika kondisi pintu dalam keadaan tidak terkunci, setelah sebelumnya melakukan pengintaian laksana seekor burung alap-alap yang tengah mencari mangsa.
Untuk pengusutan dan proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku yang pernah diganjar hukuman dua tahun penjara pada 2019 karena kasus pencabulan dan penganiayaan, kini meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Singaraja.
Kapolsek mengatakan, atas perbuatannya tersangka dapat dijerat pasal 362 KUHP yaitu mengambil barang milik orang lain tanpa izin, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (LE-SR)







