Denpasar, LenteraEsai.id – Perkembangan menggembirakan di wilayah Kota Denpasar, di mana kasus Covid-19 belakangan ini terus melandai.
Meski demikian, Tim Yustisi Kota Denpasar tetap secara rutin menggelar Sidak Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 di masa PPKM Level II.
Kali ini, pelaksanaan Sidak Prokes menyasar wilayah Kelurahan Sumerta tepatnya di Simpang Jalan Hayam Wuruk – Jalan Anyelir – Jalan Akasia Denpasar pada Kamis (4/11).
Kasat Pol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi menjelaskan, meski saat ini kasus Covid-19 mulai melandai dan Kota Denpasar telah masuk pada PPKM Darurat Level II, namun usaha untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan harus terus dioptimalkan.
“Langkah ini murni untuk mengingatkan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan, sehingga upaya untuk mengantisipasi penularan Covid-19 dapat dioptimalkan,” ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, meski saat ini kasus mulai melandai, dan segala kelonggaran telah diterapkan, bukan berarti Covid-19 sudah usai. Karenanya, kewaspadaan dan kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan tidak boleh kendor.
“Jadi tidak boleh kendor prokesnya, dengan menurunnya kasus dan mulai dilonggarkannya kebijakan diharapkan memberikan ruang aktivitas untuk pemulihan perekonomian masyarakat,” katanya.
Dari giat tersebut, sebanyak 20 pelanggar terjaring. Di mana dari jumlah tersebut sebanyak 10 orang diberikan peringatan/pembinaan dan 10 orang lainya diganjar sanksi denda. Masyarakat yang melanggar rata-rata mengaku lupa menggunakan masker.
“Secara bersama mari kita tingkatkan disiplin mematuhi prokes untuk keselamatan dan kesehatan kita semua agar bisa tetap produktif, sehingga ekonomi akan bangkit,” ujarnya. (LE-DP)







