Bangli, LenteraEsai.id – Sebanyak 19 narapidana (napi) penghuni Rutan Kelas II B Bangli dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bangli dengan pengawalan ketat petugas pada Senin, 4 Oktober 2021.
Seluruh napi yang dipindahkan tersebut merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam kasus narkotika dan telah memiliki putusan hukum tetap atau inkrah.
Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, pemindahan dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas keamanan, ketertiban dan pembinaan bagi WBP, serta untuk mengatasi over kapasitas di Rutan Bangli.
Dari sudut pandang pembinaan, jumlah narapidana yang terlalu besar atau over kapasitas, membuat program pembinaan tidak mampu mengakomodir seluruh narapidana, di mana pada Rutan Kelas II B Bangli yang memiliki kapasitas sebesar 116 orang, pada saat ini diisi 214 WBP. Jumlah ini pun setelah dipindahkan 19 orang, ucapnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan pemindahan WBP sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Pelaksanaan Pemindahan Narapidana dalam Rangka Penanganan Masalah Over Kapasitas.
Pemindahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, serta pemeriksaan kelengkapan dokumen yang akan dibawa dan penggeledahan warga binaan yang akan dipindahkan untuk memastikan bahwa mereka terbebas dari barang-barang terlarang.
Di samping itu, pelaksanaan pemindahan juga dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, di mana diawali dengan Rapid Tes Antigen serta tes kesehatan untuk memastikan seluruh WBP yang akan dipindahkan tersebut dalam kondisi sehat, ujar Kakanwil Jamaruli. (LE-BL)







