Daniel BH, Eks Napi Kasus Perusakan Dideportasi dari Bali

aniel BH akhirnya dideportasi dari Bali pada hari pada Jumat (27/8/2021)

Denpasar, LenteraEsai.id – Eks atau mantan narapidana kasus perusakan bernama Daniel BH, akhirnya dideportasi dari Bali ke negaranya pada hari pada Jumat (27/8/2021) sekitar pukul 13.15 Wita.

Daniel BH merupakan warga negara Amerika Serikat yang melanggar pasal 75 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 406 ayat (1) KUHP.

Bacaan Lainnya

Kepala Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Daniel BH datang ke Indonesia sekitar bulan Maret 2020 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan yang bersangkutan terlibat kasus pidana (Pasal 406 ayat 1 KUHP) yakni merusak barang.

Setelah dinyatakan bebas dari Lapas Kelas II A Kerobokan pada tanggal 9 Maret 2021, yang bersangkutan ternyata tidak memiliki paspor dan izin tinggal yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian Pasal 75 UU. No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dari berkas yang diterima di Lapas Kelas II A Kerobokan, yang bersangkutan ternyata memiliki identitas an David Smith – Warga Negara Kanada. Namun setelah dilakukan pemeriksaan di Rudenim Denpasar, yang bersangkutan mengakui bahwa identitas diri yang sebenarnya adalah Daniel BH asal negara Amerika Serikat.

Pihak Rudenim Denpasar langsung berkoordinasi dengan kedutaan terkait, setelah dilakukan koordinasi dengan kedutaan terkait, bahwa memang benar yang bersangkutan merupakan Warga Negara Amerika Serikat dengan nama Daniel BH.

“Yang bersangkutan pada hari Jumat, 27 Agustus 2021 pukul 13.15 Wita diberangkatkan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan dikawal dua orang petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dan kemudian yang bersangkutan melanjutkan keberangkatannya dengan penerbangan Turkish Airlines TK0057 dan TK 3 pada pukul 21.05 WIB dengan rute Jakarta – Instanbul – New York,” ujar Jamaruli.  (LE-DP)

Pos terkait