Klungkung, LenteraEsai.id – Kinerja kepolisian di masa pandemi tidak menyurut dan tetap maksimal demi menjaga keamanan masyarakat.
Hal ini terbukti, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polsek Nusa Penida berhasil mengungkap sasus pencurian brankas di Kantor Desa Sakti Banjar Sakti Desa Sakti Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung yang terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021.
Pemuda berinisial IKS alias Tekor (40) diamankan Polsek Nusa Penida setelah melakukan aksi pencurian. Pelaku telah mencuri sejumlah surat-surat berharga seperti BPKB dan sertifikat tanah dengan membongkar brankas yang disimpan di Kantor Desa Sakti Banjar Sakti Desa Sakti Kecamatan Nusa Penida.
Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana SIK MH melalui Kapolsek Nusa Penida AKP I Gede Sukadana SH menyampaikan, kasus pencurian yang dilakukan tersangka Tekor terungkap saat personel Reskrim Polsek Nusa Penida mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang dengan ciri- ciri seperti pelaku menggadaikan sertifikat tanah di wilayah Desa Kutampi Nusa Penida.
“Berdasarkan informasi yang diterima, kemudian personel Polsek Nusa Penida melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengamankan tersangka di rumahnya pada hari Sabtu (31/7/2021). Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah brankas warna hitam terbuat dari baja ringan dengan ukuran panjang 30 cm lebar 25 cm dan tinggi 20 cm, satu buah pengungkit daging buah kelapa (penyeluhan), satu buah baju kaos warna hitam motif bunga, satu buah accu 70 AH warna merah hitam merk Yuasa, satu buah BPKB truck Hino nomor BPKB C-4850827 atas nama Kompyang Susilowati,” ujarnya.
“Dari pemeriksaan awal tersangka mengaku menyatroni Kantor Desa Sakti Banjar Sakti Desa Sakti Kecamatan Nusa Penida. Pelaku masuk melalui jendela bagian timur dengan memakai pengungkit kelapa namun pelaku tidak bisa masuk mengingat jendela tersebut terdapat terali. Sehingga saat itu pelaku berjalan menuju pintu depan dengan mendobrak secara paksa. Kemudian pelaku masuk ke ruang penyimpanan brankas yang terpasang pada tembok, yang baut bautnya bisa dilepas. Dan setelah itu pelaku membawa kotak brankas tersebut dengan berjalan kaki dan disembunyikan di semak- semak,” ucap AKP I Gede Sukadana SH.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e, dengan unsur-unsur “Tindak Pidana Pencurian Dengan Pembertatan Barang Siapa Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Dengan Masuk Ketempat Melakukan Kejahatan Atau Sampai Pada Barang Yang Diambil Dilakukan Dengan Merusak, Memotong Atau Memanjat Atau Dengan Memakai Anak Kunci Palsu Secara Melwan Hukum Diancam Dengan Pencurian Dengan Pemberatan,” ujar Kapolsek. (LE-KL)







