Karangasem, LenteraEsai.id – Pengadilan Negeri Amlapura tutup selama 10 hari, sehubungan adanya dua orang pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19.
“Pengadilan Negeri Amlapura tutup sejak kemarin tanggal 27 Juli sampai dengan tanggal 5 Agustus 2021 mendatang,” kata humas Pengadilan Negeri Amlapura Cokorda Gde Suryalaksana, saat dikonfirmasi, Rabu (28/7).
Cokorda Suryalaksana mengatakan, sebenarnya ada dua orang pegawai yang dinyatakan positif Covid-19. Tapi, setelah dilakukan trecing oleh tim Satgas Covid-19 Karangasem terdapat 15 orang pegawai yang terlibat kontak erat dengan 2 orang pegawai yang dinyatakan positif Covid-19 tersebut.
“Akibatnya ke-15 orang pegawai yang terlibat kontak erat tersebut diwajibkan untuk menjalani isolasi mandiri,” kata Suryalaksana.
Karena ada 15 orang pegawai yang menjalani isolasi mandiri dan dua orang positif Covid-19, Pengadilan Negeri Amlapura terpaksa ditutup selama 10 hari sehingga kegiatan pelayanan dan persidangan terpaksa ditunda sementara waktu.
Hal tersebut dilakukan untuk melindungi kesehatan bersama dan mencegah penularan Covid-19 di lingkungan Pengadilan Negeri Amlapura.
“Tapi, untuk pelayanan pendaftaran upaya hukum baik pidana maupun perdata, perpanjangan penahanan dan surat keterangan yang sifatnya mendesak tetap berjalan dengan jam pelayanan mulai dari pukul 09:00 Wita sampai dengan pukul 15:00 Wita,” kata Cokorda Suryalaksana menandaskan. (LE-Jun)







