Karangasem, LenteraEsai.id – Emosi spontan dan merasa paling ‘jagoan’ yang kemudian menggiring dua warga Banjar Dinas Penginayahan, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem harus meringkuk di ruang tahanan polisi.
Kalau saja saat itu tidak ‘sok jagoan’, melainkan hanya dengan sepatah kata ‘maaf’ atas kekeliruan yang dilakukannya, jauh dari kemungkinan dua tersangka pelaku penusukan, yakni KDR (27) dan KTM (29) harus meringkuk di ruang berterali besi.
Demikian terungkap ketika pihak Polsek Kubu, Karangasem melaksanakan press release kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka KDR dan KTM, bertempat di aula Mapolsek Kubu, Rabu (9/6/2021).
Pada kesempatan itu, Kapolsek Kubu AKP I Nengah Sona SH didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Kubu Iptu I Wayan Suberata mengungkapkan, tindak penganiayaan terhadap korban IGDA (24) terjadi pada Senin malam, 5 April 2021 sekitar pukul 22.00 Wita di jalan raya Amlapura-Singaraja, tepatnya di depan Pasar Tukadeling di Banjar Dinas Tunas Sari, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu.
Adapun penganiayaan itu melibatkan dua tersangka yakni lelaki berinisial KDR dan KTM, keduanya penduduk Banjar Dinas Penginayahan, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu. Mereka melakukan penganiayaan terhadap korban IGDA, warga Pedahan Kelod, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, ucapnya.
Kapolsek menyebutkan, kejadian tersebut bermula ketika korban IGDA yang mengendarai mobil datang dari arah barat menuju timur. Tiba di TKP, korban turun dari mobil dan menyebrang jalan, namun tiba-tiba dari arah timur datang tersangka KDR membonceng KTM mengendarai sepeda motor tampa menyalakan lampu, sehingga hampir menabrak korban IGDA.
Merasa kaget, IGDA langsung marah-marah hingga terjadi perang mulut dengan KDR. Di tengah cekcok yang semakin memuncak, KTM langsung menusuk dada kiri IGDA menggunakan pisau lipat yang dibawanya sebanyak satu kali.
Usai menusuk korban, kedua pelaku meninggalkan IGDA dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarainya. Beberapa warga yang menyusul mengetahui kejadian itu, langsung melarikan korban ke Rumah Sakit Umum Sanglah Denpasar. “Saat dilarikan, korban masih dalam keadaan sadar,” ujar Kapolsek Kubu kepada awak media massa.
Pihak Polsek Kubu yang mendapat laporan atas kejadian itu, akhirnya berhasil melacak dan menangkap kedua pelaku di rumahnya tanpa dengan melakukan perlawanan.
“Kedua tersangka kami kenakan pasal Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP jo Pasal 2 UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Kapolsek dengan menyesalkan, “Kalau saja ketika itu keluar kata maaf, pasti hal ini tidak sampai terjadi.”
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka KDR dan KTM kini mendekam di ruang berjeruji besi di Markas Polsek Kubu, Kabupaten Karangasem. (LE-KR)







