Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Bali Mulai Diberlakukan Hari Ini

Amlapura, LenteraEsai.id – Pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir sampai saat ini, membuat Pemerintah Provinsi Bali kembali mengeluarkan kebijakan strategis yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) No.21 tahun 2021, tentang pembebasan pokok pajak serta penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

“Mulai hari ini kebijakan strategis dari Gubernur Bali tersebut sudah bisa dirasakan oleh para wajib pajak, termasuk yang ada di Kabupaten Karangasem,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Karangasem I Gusti Nyoman Adi Wijaya, saat dikonfirmasi di Amlapura, Selasa (8/6).

Bacaan Lainnya

Ia menyebutkan, dalam Pergub No. 21 tahun 2021 itu ada tiga poin yang ditetapkan untuk meringankan beban para wajib pajak di masa pandemi saat ini, yaitu diskon pajak, gratis BBNKB II dan pemutihan.

Diskon pajak artinya para wajib pajak yang menunggak bayar pajak cukup membayar 2 tahun saja, sedangkan pajak ketiga dan seterusnya dibebaskan. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 8 Juni sampai dengan 3 September 2021.

Pemutihan artinya pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II, dan kebijakan ini mulai berlaku dari 8 Juni sampai dengan 17 Desember 2021.

Sedangkan gratis BBNKB II artinya para wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama kendaraan, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali. “Tapi, kebijakan ini baru bisa dirasakan oleh para wajib pajak mulai 4 September sampai dengan 17 Desember 2021, kata Adi Wijaya.

Adi Wijaya berharap dengan kebijakan strategis dari Gubernur Bali ini para wajib pajak khususnya yang ada di Kabupaten Karangasem dapat memanfaatkannya dengan baik.

“Saya berharap dengan kebijakan ini para wajib pajak mau bayar pajak kendaraan bermotornya, walaupun di tengah pandemi Covid-19, terutama yang menunggak pajak sekarang saatnya untuk membayar pajak, mengingat diskon pajak waktunya hanya 3 bulan saja,” ujar Adi Wijaya, menjelaskan.

Selain itu, melalui kebijakan ini juga diharapkan target pendapatan asli daerah (PAD) untuk Kabupaten Karangasem dapat tercapai.  (LE-Jun) 

Pos terkait