Kalbar, LenteraEsai.id – Sindikat mafia tanah yang meraup duit dari para korbannya hingga mencapai triliunan rupiah melibatkan oknum mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya dan oknum kepala desa, berhasil diungkap pihak Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat.
“Adapun objek lokasi tanah seluas 200 hektare yang kini menjadi perkara itu terletak di Desa Durian, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan kepada pers, Kamis (22/4).
Dalam kasus tersebut, lanjut dia, empat orang telah ditetapkan pihaknya sebagai tersangka yang merupakan anggota dari sindikat mafia tanah, yakni A, UF, H dan T.
“Pada bulan Maret 2021 Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat yang berkaitan dengan beberapa sertifikat hak milik tanah yang menimbulkan adanya kerugian masyarakat,” ungkap Luthfie pada acara press conference di hadapan sejumlah awak media massa.
Dirreskrimum mengungkapkan, dari kasus tersebut polisi berhasil menyita barang bukti tindak pidana berupa 147 buku tanah, 11 lembar sertifikat hak milik tanah dan 1 buah buku register pengantar KTP dari kantor desa.
“Diketahui bahwa pelaku berinisial A merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus yang sama pada tahun 2014, sehingga dia diberhentikan secara tidak hormat dari BPN pada tahun 2015,” katanya.
Kombes Luthfie menjelaskan, sebagian besar yang menjadi korban adalah masyarakat kecil yang mata pencahariannya berasal dari lahan tersebut, karena perkara itu terjadi pada saat proses ajudikasi pertanahan tahun 2008.
“Proses ajudikasi ini justru digunakan untuk aksi kejahatan dengan cara melakukan tindak pidana pemalsuan,” kata Kombes Luthfie, menjelaskan.
Dikatakan, kasus pertanahan di wilayah Kalbar adalah salah satu jenis tindak pidana yang berpotensi menimbulkan konflik sosial, sehingga Polda Kalbar membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah.
“Dalam pelaksananya Polda Kalbar bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Kalbar dan Kantor Pertanahan setempat,” ujar Kombes Luthfie Sulistiawan, menandaskan, (LE-KB)







