Tim Gabungan Sidak Jam Malam di Beberapa Wilayah Pulau Dewata

Denpasar, LenteraEsai.id – Tim gabungan Provinsi Bali menggelar sidak jam malam dan menitoring untuk menegakkan ketentuan sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021 yang pada pokoknya menekankan masalah disiplin protokol kesehatan (prokes) terkait upaya menekan laju pandemi Covid-19.

Sidak tentang ketentuan jam malam yang digelar pada Senin (18/1) malam di sejumlah daerah di Bali itu, melibatkan unsur Satpol PP, TNI, Polri, BPBD, dan Dinas Kesehatan Provinsi Bali, bekerja sama dengan pecalang di setiap desa adat yang menjadi sasaran kegiatan.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Pengamanan dan Pengawalan Satpol PP Provinsi Bali Made Yudi Purnamadi yang bertindak selaku koordinator kegiatan, Selasa (19/1) mengatakan, sidak ini juga merupakan aksi nyata dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali yang diberlakukan sejak 11 Januari 2021 lalu.

Malam itu, tim yang dibagi menjadi 6 kelompok tersebut, menyasar kawasan Metro Denpasar, Sanur, Kuta-Seminyak, Kerobokan, Canggu Kabupaten Badung hingga By Pass IB Mantra-Ketewel, Kabupaten Gianyar. Pelaksanaan sidak dimulai dari Kantor Gubernur Bali di Denpasar pada pukul 20.30 Wita sebelum tim membagi diri dan bergerak ke masing-masing lokasi yang telah ditentukan.

Meskipun sudah berjalan lebih dari sepekan, nyatanya tim masih menemukan pelanggaran jam malam, seperti yang terlihat di kawasan hiburan malam di Sanur Denpasar, kata Yudi dengan menambahkan, malah pengelola hiburan malam sempat berusaha mengelabui petugas dengan mematikan lampu.

“Jadi sempat mematikan lampu begitu mengetahui ada petugas datang. Namun, sebuah tempat hiburan malam yang tertangkap basah masih beroperasi lewat batasan jam malam yakni pukul 20.00 Wita itu, tetap dikenakan sanksi sesuai ketentuan. Pengelola dan pengunjung pun didata dan diberikan pengarahan terkait pemberlakuan SE No.1 tahun 2021,’ ucapnya, menjelaskan.

Serlain itu, sebuah warung makan di bilangan Pemelisan, Suwung, Denpasar Selatan, juga diketahui melanggar batasan jam malam. Sekelompok muda mudi kedapatan masih berkerumun hingga larut malam. Petugas pun membubarkan dan menutup warung tersebut, serta melakukan rapid test antigen secara acak.

Kepala Seksi Pengamanan dan Pengawalan Satpol PP Provinsi Bali menyebutkan, dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat, pelaku usaha, tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas, diwajibkan untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

“Sesuai dengan anjuran pemerintah untuk tetap memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian,” ujarnya, menandaskan.

Ia berharap selama pembatasan jam malam, masyarakat dan pelaku usaha bisa menahan diri untuk bersama-sama dapat menekan laju angka infeksi Covid-19 sesuai surat edaran yang diberlakukan.  (LE-DP1)

Pos terkait