Denpasar, LenteraEsai.id – Kaburnya Juandri Okinda (27), tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar saat hendak menjalani karatina terkait Covid-19 di Hotel Ibis Kuta, setidaknya menjadi cambuk bagi kejaksaan untuk lebih memperketat penjagaan dan pengawalan.
Beruntung, tahanan kasus narkoba ini menyusul berhasil ditangkap tim Jatanras Polresta Denpasar pada Minggu (17/12021) lalu di Jogjakarta, setelah pelariannya memasuki hari ke 11.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Luhur Istighfar kepada wartawan, Selasa (19/1/2021) mengatakan, peristiwa ini (tahanan kabur) seharusnya tidak terjadi, apabila pihaknya diperbolehkan untuk ikut serta menjaga tahanan saat menjalani karantina.
“Pada saat proses penyerahan tanahan, kami dari pihak kejaksaan tidak boleh melakukan penjagaan. Maka dari itu saat ada tahanan kabur, kami minta tanggung jawab ke polisi,” ujar Kajari Luhur tanpa mengungkap institusi yang telah melakukan pelarangan itu.
Ditanya tentang langkah yang akan diambil Kejari Denpasar dalam menangani tahanan yang terpapar Covid-19, Luhur mengatakan sulusinya kejaksaan harus punya ruang tahanan sendiri.
“Kami berharap ruang tahanan di Kejaksaan Tinggi Bali bisa dimanfaatkan sementara, karena kalau seperti ini terus, kami juga kesulitan. Kalau bisa difungsikan, nanti kan kita bisa jaga sendiri,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kasi Intelijen Kejari Denpasar Kadek Hari Supriyadi mengungkap, Juandri Okinda kabur dari Hotel Ibis Kuta setalah dipindahkan dari Polresta Denpasar untuk menjalani karantina karena dinyatakan positif Covid-19.
Dijelaskan Hari, Juandri Okinda ini sebelumnya ditahan di Polresta Denpasar dan hendak dipindahkan ke Lapas Kerobokan. Tapi karena syarat untuk bisa ditahan di Lapas Kerobkan harus babas Covid-19, maka pada tanggal 5 Januari 2021 dilakukan swab test.
“Sehari kemudian hasil swab test keluar dan hasilnya positif. Karena positif, Lapas tidak mau menerima. Lalu kami berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 dan akhirnya dibawa ke Hotel Ibis di Kuta untuk menjalani karantina,” ungkap Hari.
Balum sempat menjalani karantina, Juandri Okinda yang sebelumnya ditangkap polisi karena menyimpan 5 plastik narkotia jenis sabu-sabu, kabur melarikan diri, dan baru bisa ditangkap kembali 11 hari kemudian di Jogjakarta.
Sebagaimana dalam website resmi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terungkap, Juandri Okinda dalam melakukan tindak pidana tidak sendiri. Dia bersama rekannya yang bernama Sanni Akbar.
Terungkap pula, Juandri Okinda sesungguhnya sudah menjalani aganda pembacaan dakwaan di persidangan sejak Kamis, 10 Desmber 2020, namun sidang mengalami penudaan sebanyak tiga kali karena JPU Ni Komang Swastini tidak bisa menghadirkan terdakwa dalam persidangan. (LE-DP)







