Wanita Pengedar Sabu, Mendadak Bisu Diganjar 12 Tahun Penjara

Denpasar, LenteraEsai.id – Sariani (30), wanita yang didakwa dalam kasus narkotika, mendadak bisu atau tak mampu lagi berkata-kata usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11) siang.
Selain bisu, ia juga tampak tertunduk layu setelah majelis hakim yang diketuai Heriyanti menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada wanita pengedar narkotika tersebut.
Majelis hakim sepakat dengan jaksa yang menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp 1 miliar kepada terdakwa, dan jika tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata hakim dalam sidang yang digelar secara online.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) DI Rindayani yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Di muka persidangan terungkap, terdakwa Sariani ditangkap petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali di sebuah kamar kos Jalan Buana, Gang Buana Putra Padangsambian, Denpasar Barat, Senin (1/6/2020) sekitar pukul 17.30 Wita.
Penangkapan terhadap terdakwa asal Banyuwangi, Jawa Timur itu merupakan hasil pengembangan setelah sebelumnya petugas kepolisian menangkap dua orang pengedar narkoba bernama Ni Komang Susilawati dan Amalia.
Dari tangan Sariani yang juga pernah mendekam di LP Kerobokan dalam kasus yang sama, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 53,99 gram dan 13 butir ekstasi yang disimpan di dalam puluhan plastik klip siap edar.
Kepada petugas, terdakwa mengaku barang-barang tersebut diperoleh dari seseorang bernama Ajik Bolot (DPO). Terdakwa mengaku mau menjadi tukang pecah dan tempel barang narkoba di suatu tempat yang telah ditentukan setelah diiming-imingi upah oleh Ajik Bolot.  (LE-PN)

Pos terkait