Sempat Menjadi Buronan, Jaksa Akhirnya Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Asal Bali 

Denpasar, LenteraEsai.id – Tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri  Jakarta Pusat yang dibantu tim jaksa Kejari Badung dan Kejati Bali, Kamis (15/10/2020) melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi atas nama Ida Bagus Surya Bhuana.
Diketahui, Ida Bagus Surya Bhuana yang sempat dinyatakan sebagai buronan atau DPO, adalah terpidana 5 tahun penjara atas kasus korupsi pada PT Dapen Pupuk Kaltim.
Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Herlianto ketika dihubungi wartawan di Denpasar, Kamis (15/10), membenarkan soal adanya eksekusi bagi seorang terpidana tersebut.
“Benar, pada hari ini, Kamis (15/10), Kejari Jakarta Pusat yang dibantu oleh tim jaksa Kejari Badung dan Kejati Bali telah melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi yang berdomisili di Bali,” ujar pejabat yang akrab disapa Luga saat dikonfirmasi.
Luga mengatakan, eksekusi dilakuan berdasarkan Putusan MA Nomor 1230 K/Pid.Sus/2020 tanggal 29 Juni 2020. Di mana dalam putusan itu menyatakan terdakwa Ida Bagus Surya Bhuana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah rekannya.
Dikatakan pula, dalam petikan putusan tingkat kasasi itu menyatakan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan.
“Terpidana juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 15 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 4 tahun,” ujar Luga, menjelaskan,
Sementara itu, Johanes Budi Raharjo selaku kuasa hukum terpidana sangat menyayangkan tindakan kejaksaan yang telah sewenang-wenang melaksanakan eksekusi tanpa dibekali dengan salinan putusan utuh dari majelis hakim.
“Kami sangat menentang upaya eksekusi ini karena jelas-jelas melanggar Pasal 270 KUHAP. Kami sebut melanggar karena jaksa dalam melakukan eksekusi hanya berdasarkan kutipan putusan, bukan salinan putusan yang utuh dan lengkap,” kata Budi Raharjo, menandaskan.
Budi Raharjo mengungkapkan, sebelum kliennya digiring ke dalam mobil tahanan, pihaknya sempat melawan dengan minta dan mempertanyakan dasar dari kejaksaan dalam melaksanakan eksekusi ini.
“Kejaksaan tidak bisa menunjukan dasar dari eksekusi ini. Kejaksaan hanya menjawab bahwa mereka memiliki salinan putusan dari majelis hakim tapi tidak pernah memperlihatkan kepada kita,” kata Budi Raharjo.
Terkait hal ini, langsung diluruskan oleh Kasi Penkum. Menurutnya, kejaksaan bisa melakukan eksekusi meski hanya berdasarkan kutipan salinan. “Apalagi yang bersangkutan (terpidana) ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Jadi menurut kami eksekusi ini sah secara hukum,” katanya.
Sementara Albert Jackson Korassa yang juga kuasa hukum dari terpidana juga sangat menyayangkan tindakan kejaksaan ini yang dianggap telah melakukan perbuatan yang sewenang-wenang.
“Dengan melanggar Pasal 270 KUHP, bagi kami ini sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Jadi kami minta agar masyarakat berani melawan apabila terjadi tindakan yang sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya, lantang.
Dari pemantauan di kejaksaan, tampak terpidana Ida Bagus Surya Bhuana bersama kedua kuasa hukumnya terus melakukan perlawanan, meski oleh petugas akhirnya terpidana terus digiring menuju kendaraan yang akan membawanya ke Bandara Ngurah Rai Bali untuk diterbangkan ke Jakarta. (LE-PN)

Pos terkait