Denpasar, LenteraEsai.id – Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri atas Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar, kembali menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Kali ini, Kamis (15/10) siang operasi dilaksanakan di seputaran wilayah Kelurahan Kesiman dan Keluarahan Dauh Puri, KotaDenpasar.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sidak masker ini dilakukan untuk menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sehingga yang tidak menggunakan masker, didenda Rp 100 ribu.
“Tim telah beberapa kali melakukan operasi penertiban atau sidak masker di beberapa lokasi di Kota Denpasar, namun anehnya masih banyak ditemukan warga yang melanggar,” ujarnya sambil geleng-geleng kepala.
Seperti pada kegiatan yang berlangsung hari ini di seputaran wilayah Kelurahan Kesiman serta di seputaran Jalan Sudirman dan Jalan Diponogoro Denpasar, kata Sayoga, terjaring sebanyak 17 orang pelanggar.
Dari pelanggar sebanyak itu, lanjut dia, 8 di antaranya tidak menggunakan masker, dan 9 lainnya menggunakan masker namun kurang benar. Maka sesuai dengan Peraturan Gubenur, 8 orang yang tidak menggunakan masker masing-masing didenda sebesar Rp 100 ribu, sedangkan 9 orang diberikan pembinaan dengan harapan tidak lagi menggunakan masker dengan tidak benar.
Ia mengatakan, sehubungan saat ini sudah diberlakukan sanksi denda, pihaknya mengimbau masyarakat selalu menggunakan masker jika beraktivitas di luar rumah. Karena ada ketentuan yang mengatur dan bukan semata-mata mendenda atau mencari kesalahan orang, namun kegiatan ini tujuannya adalah dalam upaya menegakkan disiplin Prokes dalam pencegahan Covid-19.
Sayoga menjelaskan, dalam Peraturan Gubernur tersebut pencegahan lebih baik daripada mengobati. Mengingat penularan Covid-19 yang semakin meningkat, pihaknya meminta agar masyarakat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan. (LE-DP)







