Jembrana, LenteraEsai.id – Lima kawanan pelaku kejahatan dengan modus operandi keprok atau pecahkan bagian kaca mobil sebelum berhasil merampas sejumlah uang tunai milik korbannya, ditangkap pihak Polres Jembana dalam suatu pelacakan dan penyergapan.
Kelima dari enam anggota kawanan berhasil disergap dan diringkus di tempat persembunyiannya di daerah Jawa Tengah, sedangkan seorang yang lain hingga kini masih menjadi buronan polisi.
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita SIK kepada wartawan di aula Mapolres Jembrana, Rabu (23/9) siang mengatakan, indentitas buronan sudah berada di tangan petugas, dan dalam waktu tidak lama diharapkan dapat diringkus semuanya.
Kelima pelaku yang dalam melancarkan aksinya tergolong kasar itu, masing-masing berinisian TP, EY dan AH, ketiganya penduduk asal Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Khusus tersangka TP merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.
Dua lainnya MS, penduduk Kelurahan Pacar Keling, Kecamatan Tambak Sari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dan HJ beralamat di Jalan Menteng Rawa Jelawe, Pasar Manggis, Jakarta Selatan, ujar Kapolres dengan menjelaskan bahwa yang masih menjadi buronan berinisial W alias D.
Kapolres AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengungkapkan, para pelaku curat tersebut dilaporkan beraksi pada Selasa, 25 Agustus 2020 sekitar pukul 11.30 Wita, yakni menjarah sejumlah uang yang berada di dalam mobil yang terparkir di pinggir Jalan Gatot Subroto Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
Dari dalam mobil milik korban Dahana (54) yang terlebih dahulu dipecahkan bagian kacanya, para pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebanyak Rp 70 juta, ucapnya.
Kejadian itu bermula dari korban yang adalah seorang PNS penduduk Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, pergi bersama istrinya ke Bank BPD untuk over boking pinjaman. Setelah uang hasil over boking keluar sejumlah Rp 70 juta, korban langsung meninggalkan bank dengan membawa uang dalam amplop yang ditaruh di dalam mobil.
Di tengah perjalanan, korban berhenti di sebelah barat Warung Putri Barokah di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara untuk makan siang. Sementara amplop yang beisi uang ditinggal di dalam mobil dengan bagian pintu terkunci.
Ketika sedang menikmati makanan, korban mengaku sempat mendengar bunyi alarm mobil, namun begitu selesai makan dan kembali ke tempat parkir, mendapati kaca pintu depan sebelah kanan mobil sudah pecah dan amplop yang berisi uang sudah tidak ada lagi di tempatnya.
Mendapat laporan tentang kejadian itu, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita bersama unit opsnal yang dipimpin Kanit I Iptu I Gede Alit Darmana SH, terjun melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP diperoleh petunjuk bahwa pelaku mengarah pada suatu kelompok yang dipimpin residivis berinisial TP.
Pada 22 September 2020, kata Kapolres, diperoleh informasi kelompok ini berada di wilayah Jawa Tengah, kemudian sekitar pukul 02.30 WIB petugas berhasil menyergap dan menangkap 5 pelaku yang bersembunyi di sebuah hotel di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kuta Banjarnegara, Kecamatan dan Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah.
Dari para pelaku, petugas menyita barang bukti alat dan hasil kejahatan berupa 1 unit mobil Toyota Avanza DK-1339-OD, 1 unit sepeda motor Honda Vario nopol L-3536-BZ, 1 sepeda motor Yamaha Jupiter MX N-3253-AAS, 1 sepeda motor Yamaha Xeon nopol W-5431-PL, 5 buah helm. 4 handphone merk Samsung, 1 handphone merk Oppo, uang tunai Rp 1.400.000 dan 5 kartu ATM.
Para pelaku yang kini meringkuk di ruang tahanan Mapolres Jembrana dapat dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ujar Kapolres Jembrana, menjelaskan. (LE-JB)







