Denpasar, LenteraEsai.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem menggelar sosialisasi pendaftaran calon dukungan partai politik pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karangasem tahun 2020 di Villa Surgawi, Taman Ujung, Kamis (5/8/2020).
Dalam sosialisasi itu, hadir perwakilan pimpinan partai politik dan lembaga terkait yang akan mencalonkan ‘jagoannya’ di Pilkada Kabupaten Karangasem, Desember 2020 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Karangasem IG Krisna Adi Widana mengatakan bahwa KPU Kabupaten Karangasem mengundang para pimpinan partai politik serta lembaga terkait secara terbuka untuk mengikuti sosialisasi penyampaian syarat dukungan pencalonan untuk calon dukungan partai politik.
“Kami mengundang mereka dalam kegiatan sosialisasi terkait dengan tatacara pencalonan dukungan partai politik untuk calon bupati dan wakil bupati dari jalur dukungan parpol,” ujarnya ketika memberikan sambutan.
Menurutnya, sosialisasi tatacara pencalonan calon bupati dan wakil bupati dari jalur partai politik sangat penting, meskipun KPU telah melakukan berbagai macam cara untuk mensosialisasikan hal tersebut.
“Ini menjadi sangat penting kita sampaikan meskipun kami sudah melakukan berbagai macam sosialisasi untuk mensosialisasikan terkait tatacara pencalonan jalur partai politik ini. Perlu kiranya kami juga terus menginformasikan terkait dengan mekanisme pencalonan jalur dukungan parpol tersebut,” katanya.
Ia berharap kegiatan sosialisasi ini bisa menambah referensi dan wawasan bagi parpol, khususnya bagi para calon yang akan maju pada pilkada Kabupaten Karangasem dari jalur dukungan parpol.
“Harapan kami melalui kegiatan sosialisasi ini juga yang sudah kita laksanakan bisa menambah referensi, pengetahuan dan wawasan khususnya bagi lembaga yang akan terlibat dalam perhelatan pilkada ini melalui jalur partai politik,” ucap Krisna, menjelaskan.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Karangasem Putu Budiasa mengatakan bahwa dasar persyaratan pencalonan dukungan parpol di Pilkada 2020 nanti, bakal calon harus memenuhi syarat sesuai aturan yang ada. “Nanti diserahkan ke KPU,” ujarnya menambahkan.
Untuk waktu penyerahan formulir syarat dukungan calon dukungan partai politik, tambah Budiasa, pada 4 September 2020 sampai dengan 6 September 2020.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan siang itu, Ketua KPU Bali I Dewa Gede Agung Lidartawan mengatakan, komunikasi dan persiapan harus dilaksankan sedini mungkin agar semua bisa beres sebelum waktu pendaftaran seperti LHKPN, SKCK dan syarat lainnya.
Tampak hadir dalam sosialisasi tersebut, antara lain Kepala Badan Kesbangpol Bali serta semua kimisioner KPU Karangasem. (LE-KR)







