Karina Chandra Gugat Penetapan Tersangka, Sidang Praperadilan Mulai Bergulir di PN Denpasar

Karina Chandra
Kuasa hukum Siti Sapurah SH (tengah) memberikan keterangan pada awak media usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2026) - (Foto: Dok LenteraEsai)

Denpasar, LenteraEsai.id – Seorang dokter wanita asal Denpasar, Karina Chandra menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/10/2026). Sidang perdana dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN Dps tersebut beragendakan pembacaan permohonan terkait perkara dugaan penggelapan asal-usul anak.

Melalui kuasa hukumnya, Siti Sapurah, SH, yang dikenal dengan sapaan Mbak Ipung, Karina mempersoalkan proses penyidikan hingga penetapan dirinya sebagai tersangka. Pihaknya juga mempertanyakan sangkaan Pasal 401 KUHP yang, menurut kuasa hukum, dikaitkan dengan perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

Sidang dipimpin hakim tunggal RR Diah Poernomojekti, SH. Dalam persidangan, hakim mengingatkan kedua belah pihak agar menahan diri selama proses praperadilan yang dijadwalkan berlangsung selama tujuh hari. Hakim juga mengingatkan agar para pihak menjaga sikap selama persidangan, termasuk ketika mengajukan saksi fakta maupun saksi ahli.

Usai sidang, Ipung menyampaikan keberatan terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polresta Denpasar. Ia mengaku penyidik tidak pernah menanyakan kepada kliennya apakah akan mengajukan saksi yang meringankan atau saksi ahli sebelum gelar perkara dilakukan.

“Tidak pernah ditanyakan apakah akan mengajukan saksi meringankan atau saksi ahli. Langsung gelar perkara, kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ipung.

Ia menilai proses tersebut berlangsung terburu-buru. Ipung juga mengaitkan waktu penetapan tersangka dengan putusan perkara perdata antara Karina dan suaminya, Reiner Sugata Liman, pada 31 Agustus 2026.

Menurut kronologi yang disampaikan Ipung, Reiner mendatangi penyidik pada 1 September 2026, kemudian gelar perkara dilakukan pada 2 September 2026, sebelum Karina ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum Karina mempertanyakan apakah perkara perdata yang berkaitan dengan para pihak telah dipertimbangkan dalam proses penanganan perkara pidana tersebut. Ia menduga terdapat kejanggalan dalam rangkaian waktu penetapan tersangka. Penilaian atas keberatan itu akan diuji melalui persidangan praperadilan.

Persoalkan Sangkaan Pasal 401 KUHP dan Dugaan Mens Rea

Ipung turut mempersoalkan sangkaan terkait dugaan penggunaan dokumen yang tidak benar, yakni KTP berstatus belum menikah ketika Karina mendaftarkan persalinan di rumah sakit. Dalam keterangannya, ia menyebut persoalan tersebut dikaitkan dengan Pasal 401 dan menilai unsur yang disangkakan tidak terbukti.

Menurut Ipung, status dokumen itu perlu dilihat dari latar belakang persoalan akta pernikahan Karina yang, menurut keterangannya, sempat ditahan oleh Reiner. Pihaknya mengaku telah melayangkan somasi hingga akta pernikahan tersebut akhirnya dikembalikan kepada Karina sehari kemudian.

Ipung mengatakan pihaknya sebelumnya juga telah meminta penyidik membantu meminta akta pernikahan tersebut agar Karina dapat mengurus akta kelahiran anaknya. Namun, menurut dia, permintaan itu tidak ditindaklanjuti sebagaimana diharapkan.

Ia juga menyoroti rencana persalinan Karina. Ipung menyebut, pada 11 Desember 2025, Karina menandatangani kesepakatan untuk melahirkan di Rumah Sakit BaliMed pada 22 Februari 2026 pukul 11.16 WITA dengan dokter berinisial W.

Namun, Karina disebut melahirkan di Rumah Sakit Prima Medika pada 14 Februari 2026.

Menurut Ipung, perbedaan waktu dan tempat persalinan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya niat jahat atau mens rea. Ia menegaskan pihaknya akan menjelaskan dan membuktikan argumentasi tersebut dalam persidangan.

“Kita akan buktikan nanti di ruang sidang,” tegasnya.

Melalui praperadilan ini, pihak Karina meminta hakim menguji keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar. Dalil dan bukti dari masing-masing pihak selanjutnya akan diperiksa dalam proses persidangan. (LE-ViV)

 

 

 

Pos terkait