Belanja Modal APBD Perubahan Karangasem Tembus Rp146,18 Miliar, Ini Rinciannya

DPRD Karangasem
Rapat paripurna DPRD Karangasem - (Foto: Dok LenteraEsai)

Karangasem, LenteraEsai.id – Kabupaten Karangasem mengalokasikan belanja modal sebesar Rp146,18 miliar dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Anggaran tersebut mencakup sejumlah kebutuhan pembangunan, termasuk infrastruktur jalan, jaringan, irigasi, serta gedung dan bangunan.

Namun, realisasi kegiatan yang dibiayai melalui anggaran perubahan tersebut masih menunggu penyelesaian evaluasi Ranperda APBD Perubahan oleh Pemerintah Provinsi Bali dan tahapan administrasi berikutnya.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah, menyampaikan bahwa proses evaluasi di tingkat provinsi masih berjalan. Berdasarkan koordinasi terakhir, dokumen tersebut telah naik dari Biro Hukum untuk proses paraf dan tanda tangan Gubernur Bali.

Pemerintah Kabupaten Karangasem mengupayakan agar hasil evaluasi dapat diterima pada Kamis (22/10/2026).

Dari total belanja modal sebesar Rp146.184.723.371, alokasi untuk belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi mencapai Rp89.240.190.627. Sementara itu, belanja modal gedung dan bangunan tercatat sebesar Rp12.777.651.178.

Besarnya alokasi untuk jalan, jaringan, dan irigasi menunjukkan bahwa kelompok belanja tersebut menjadi salah satu komponen utama dalam anggaran modal daerah. Meski demikian, rincian nilai setiap proyek dan organisasi perangkat daerah (OPD) perlu merujuk pada dokumen terperinci APBD Perubahan 2026.

“Untuk rincian nilai kegiatan fisik pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) perlu dilihat dalam dokumen rincian APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026,” kata Siki Ngurah.

Setelah hasil evaluasi Pemprov Bali diterima, pemerintah daerah masih harus menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Pembahasan lanjutan dilakukan bersama DPRD melalui Badan Anggaran untuk memastikan penyesuaian anggaran sesuai dengan hasil evaluasi.

Tahapan berikutnya mencakup penyelesaian administrasi serta proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum kegiatan dapat dilaksanakan.

Sekretaris DPRD Karangasem, I Nengah Mindra, sebelumnya menyampaikan bahwa hasil evaluasi provinsi belum diterima hingga Rabu (21/10/2026). Padahal, DPRD telah menyetujui Ranperda APBD Perubahan tersebut dalam rapat paripurna pada 22 September 2026.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Karangasem, I Ketut Sedana Merta, menyebut pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan Pemprov Bali untuk memastikan proses evaluasi berjalan hingga tahap akhir.

Dengan berakhirnya tahun anggaran yang semakin dekat, percepatan penyelesaian evaluasi dan tahapan administrasi menjadi faktor penting bagi pelaksanaan program pembangunan. Pemerintah daerah perlu memastikan setiap kegiatan dapat dijalankan sesuai prosedur, dengan memperhitungkan waktu pengerjaan dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah. (LE-003)

 

 

 

 

Pos terkait