KAPJ Diperluas, BPJS Kesehatan Gandeng 31 Asuransi Kesehatan Tambahan

BPJS Kesehatan
Sebanyak 18 AKT menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan dalam rangkaian kegiatan Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) di Bogor, Selasa (6/10/2026) - (Foto: Dok Humas BPJS Kesehatan)

Bogor, LenteraEsai.id – BPJS Kesehatan memperluas kerja sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) dalam implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Sebanyak 18 AKT menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan dalam rangkaian kegiatan Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) di Bogor, Selasa (6/10/2026).

Penandatanganan tersebut merupakan tindak lanjut implementasi KAPJ sesuai amanat Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 1117 Tahun 2025. Dengan tambahan 18 mitra tersebut, jumlah AKT yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam implementasi KAPJ mencapai 31 perusahaan.

Bacaan Lainnya

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, mengatakan kerja sama tersebut menjadi bagian dari penguatan koordinasi manfaat antara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan AKT untuk meningkatkan perlindungan peserta.

“Penandatanganan kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan ekosistem jaminan kesehatan yang semakin kuat dan kolaboratif,” ujar Abdi.

Menurut dia, penerapan KAPJ diharapkan memberikan kepastian pembiayaan, transparansi proses penjaminan, serta kemudahan layanan bagi peserta melalui koordinasi yang lebih terintegrasi antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan perusahaan asuransi kesehatan tambahan.

Abdi menjelaskan, KAPJ bukan merupakan konsep baru dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Pengaturan mengenai kenaikan kelas perawatan dan pembayaran selisih biaya sebelumnya telah diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, PMK Nomor 3 Tahun 2023, dan PMK Nomor 51 Tahun 2018.

Kehadiran KMK Nomor 1117 Tahun 2025, kata dia, menjadi langkah optimalisasi implementasi KAPJ melalui penguatan koordinasi kepesertaan aktif JKN dan AKT, penerapan sistem tagihan satu pintu, pembagian proporsi pembiayaan antara BPJS Kesehatan dan AKT, serta perlindungan peserta dari potensi biaya tambahan di luar ketentuan.

Dua Skema Pelayanan

Dalam implementasinya, terdapat dua skema pelayanan KAPJ.

Pada skema pertama, peserta mengikuti prosedur JKN dengan pembiayaan secara proporsional. BPJS Kesehatan menanggung 75 persen tarif INA-CBG, sedangkan AKT menanggung selisih biaya hingga maksimal 175 persen tarif INA-CBG sesuai ketentuan.

Dalam skema tersebut, peserta tidak dikenakan biaya tambahan atau out of pocket di luar ketentuan.

Sementara pada skema kedua, peserta dapat mengakses rumah sakit yang menjadi jejaring AKT tanpa melalui prosedur JKN. Seluruh biaya pelayanan ditanggung AKT sesuai manfaat polis yang dimiliki peserta. Dalam skema ini, BPJS Kesehatan tidak berperan sebagai pembayar pelayanan kesehatan, meskipun koordinasi keaktifan kepesertaan JKN dan AKT tetap dilakukan.

“Implementasi KAPJ diharapkan memberikan manfaat yang lebih luas bagi peserta JKN yang juga memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan. Melalui mekanisme ini, peserta memiliki kesempatan memperoleh layanan dengan kelas perawatan yang lebih tinggi melalui pembiayaan selisih biaya yang dijamin oleh AKT sesuai ketentuan polis,” kata Abdi.

Selain memberikan kepastian mengenai pihak yang menanggung selisih biaya pelayanan kesehatan, mekanisme tersebut diharapkan meningkatkan transparansi pembiayaan melalui sistem tagihan satu pintu serta melindungi peserta dari potensi pengeluaran pribadi yang tidak sesuai ketentuan.

Dorong Ekosistem Pembiayaan Kesehatan

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan penerapan KAPJ merupakan langkah penting dalam menciptakan ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Menurut Budi, kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan AKT akan membantu memastikan masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan berkualitas dengan mekanisme pembiayaan yang lebih terkoordinasi.

“KAPJ juga menjadi instrumen untuk mendorong efisiensi dan transparansi biaya pelayanan kesehatan, sehingga pengelolaan pembiayaan kesehatan dapat semakin optimal tanpa mengurangi mutu layanan yang diterima masyarakat,” ujar Budi.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan implementasi KAPJ merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih kuat dan berkelanjutan.

“Ini membuktikan bahwa Program JKN dan AKT tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling melengkapi untuk menghadirkan perlindungan kesehatan yang lebih optimal bagi masyarakat,” kata Ogi.

OJK, lanjut Ogi, terus memperkuat ekosistem asuransi kesehatan melalui berbagai kebijakan, termasuk POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.

Kebijakan tersebut antara lain mendorong perusahaan asuransi meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko, serta memperkuat sinergi dengan fasilitas kesehatan dan penyelenggara jaminan lainnya, termasuk Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.

Dari 31 AKT yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, sebanyak 25 AKT telah bermitra dengan 13 rumah sakit atau grup rumah sakit. OJK berharap kerja sama tersebut dapat berjalan efektif di lapangan dan terus diperluas.

OJK menargetkan seluruh AKT dapat berpartisipasi dalam implementasi KAPJ pada 2027 sehingga memberikan kemudahan bagi peserta sekaligus memperkuat ekosistem pembiayaan kesehatan nasional.

31 AKT Mitra BPJS Kesehatan

Berikut 31 Asuransi Kesehatan Tambahan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam implementasi KAPJ: PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, PT Asuransi BRI Life, PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life), PT Hanwha Life Insurance Indonesia, PT Asuransi Jiwa Sequis Life, PT AIA Financial, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah, PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PT Asuransi Jiwa Teguh Pelita Pelindung (EquiraLife), PT Asuransi Sinar Mas, PT Bosowa Asuransi, PT Pertalife Insurance, PT AJ Central Asia Raya, PT Asuransi Takaful Keluarga, PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk, PT Avrist Assurance, PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk, PT Prudential Sharia Life Assurance, PT Prudential Life Assurance, PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia, BNI Life Insurance, PT Panin Dai-ichi Life, PT AXA Mandiri Financial Services, PT Sun Life Financial Indonesia, PT Sun Life Syariah, PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk, PT AXA Financial Indonesia, PT Zurich Topas Life, PT Panin Dai-ichi Life Syariah Indonesia dan PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia.

Pos terkait