Polresta Pontianak Ungkap Penipuan Berkedok Arisan Online

Polresta Pontianak ungkap penipuan berkedok arisan online
Kapolresa Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto memegang barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan arisan bodong, di Polresta Pontianak, Kamis (24/9/2026). ANTARA/Sucia Lucinda

Pontianak, LenteraEsai.id – Polresta Pontianak, Polda Kalimantan Barat, mengungkap dugaan penipuan dan atau penggelapan berkedok penjualan akun arisan online yang menyebabkan seorang warga mengalami kerugian hingga Rp62,1 juta.

“Awalnya pelapor membeli arisan dari tersangka pada 7 Juni 2026 dengan harga Rp7,4 juta,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto di Pontianak, Kamis.

Bacaan Lainnya

Kasus tersebut bermula ketika korban melihat unggahan perempuan berinisial RM melalui akun Instagram “DAPUREMBAAH” pada 7 Juni 2026 yang menawarkan akun arisan dengan harga tertentu dan menjanjikan keuntungan dalam waktu sekitar satu minggu hingga satu bulan.

Korban kemudian dijanjikan menerima uang sebesar Rp11 juta pada 28 Juli 2026 dan benar-benar menerima pembayaran sesuai jumlah yang dijanjikan sehingga semakin percaya untuk kembali membeli akun arisan yang ditawarkan tersangka.

Selanjutnya korban melakukan transaksi beberapa kali, yakni Rp10 juta pada 29 Juli, Rp13,5 juta pada 15 Agustus, Rp6,3 juta pada 17 Agustus, Rp17,15 juta pada 26 Agustus, Rp36 juta pada 29 Agustus, dan Rp5,15 juta pada 31 Agustus 2026.

“Namun, setelah memasuki waktu yang dijanjikan, uang modal maupun keuntungan dari arisan tersebut tak kunjung diberikan,” ujarnya.

Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan perkara tersebut kepada Polresta Pontianak, sementara polisi menyebut korban dalam perkara tersebut bukan hanya satu orang.

Kepolisian menetapkan Rini Mustikasari (RM), perempuan kelahiran Sanggau, 5 November 1992, yang bekerja sebagai ibu rumah tangga dan berdomisili di Pontianak Barat sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka diduga melakukan penipuan karena alasan ekonomi setelah usaha katering yang dijalankannya mengalami masalah sehingga membutuhkan uang dalam jumlah besar untuk menutupi kerugian usaha.

Atas perbuatannya, RM disangkakan melanggar Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya cetakan rekening koran Bank BNI Taplus Muda dan satu unit telepon seluler Samsung A03 warna hitam.

Saat ini penyidik Polresta Pontianak masih melakukan pemberkasan perkara sebelum melimpahkan berkas kepada Kejaksaan Negeri Pontianak dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut. (LE)

Source: ANTARA

Pos terkait