Badung, LenteraEsai.id – Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Bali dan Polda Bali mengamankan 13 warga negara asing (WNA) dalam operasi gabungan yang menyasar dugaan penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan prostitusi.
Operasi tersebut digelar Kamis (17/9) malam di tiga wilayah, yakni Umalas, Seminyak, dan Canggu. Ke-13 WNA yang diamankan terdiri atas 12 perempuan dan seorang laki-laki dari Rusia, Nigeria, Kazakhstan, dan Ukraina.
Seluruh WNA kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, meliputi identitas, dokumen perjalanan, izin tinggal, serta keterangan awal terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.
Di Canggu, tim gabungan mengamankan seorang WNA perempuan asal Rusia berinisial IP di sebuah vila. IP diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan kegiatan prostitusi yang ditawarkan melalui aplikasi WhatsApp.
Dari hasil pendalaman, petugas kemudian bergerak ke sebuah apartemen dan mengamankan WNA laki-laki asal Ukraina berinisial OG yang diduga memfasilitasi kegiatan tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan sistem keimigrasian, IP tercatat memegang izin tinggal Remote Worker yang masih berlaku hingga 8 November 2026. Sementara ITAS Investor milik OG telah berakhir pada 14 Oktober 2025.
Sementara itu, di Seminyak, petugas terlebih dahulu menelusuri sebuah platform daring yang diduga digunakan sebagai media promosi layanan prostitusi. Penelusuran tersebut dilanjutkan dengan pengawasan di sebuah vila di Jalan Bidadari.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga WNA perempuan asal Nigeria berinisial JFP, ECM, dan HOU. Ketiganya diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan Program Magang yang telah habis masa berlaku.
Masing-masing tercatat mengalami overstay selama 58 hari, 94 hari, dan 134 hari.
Operasi di Umalas mengamankan delapan WNA perempuan. Mereka terdiri atas empat WNA Nigeria berinisial HBO, MOL, GO, dan TE, tiga WNA Rusia berinisial DK, AG, dan KS, serta seorang WNA Kazakhstan berinisial AS.
Petugas melakukan penelusuran melalui kanal Telegram sebelum melaksanakan pengawasan di sejumlah vila. Dari hasil operasi tersebut, para WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan operasi gabungan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pendalaman di lapangan.
“Ke-13 WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya,” ujar Novyandri.
Menurut dia, petugas menggunakan sejumlah metode dalam operasi tersebut, antara lain pengumpulan bahan keterangan, penyamaran petugas, hingga verifikasi melalui platform daring.
Para WNA tersebut, lanjut Novyandri, dapat dikenai tindakan keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan selama lima tahun apabila terbukti melakukan pelanggaran. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum juga dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenim Bali, Ramdhani, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Imigrasi Bali menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus menghormati hukum serta nilai sosial budaya masyarakat setempat.
“Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Bali akan terus diperkuat melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan masyarakat.
Imigrasi Bali juga mengapresiasi dukungan Polda Bali serta masyarakat yang memberikan informasi terkait keberadaan dan aktivitas orang asing yang diduga melanggar ketentuan.
Pengawasan dan penegakan hukum tersebut, kata Ramdhani, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko agar jajaran Imigrasi hadir melalui pelayanan berkualitas, pengawasan optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan. (LE-003)







