Kuasa Hukum Togar Situmorang Pertanyakan Bukti Unsur Penipuan dan Kerugian Rp1,8 Miliar

Togar Situmorang
Togar Situmorang (baju putih) didampingi penasihat hukumnya Rinto Maha SH MH - (Foto: Dok LenteraEsai)

Denpasar, LenteraEsai.id – Di mana letak rangkaian kebohongan yang menjadi dasar tuduhan penipuan terhadap advokat Togar Situmorang? Bagaimana pula angka kerugian Rp1,8 miliar dapat muncul dan atas dasar alat bukti apa nilai itu dinyatakan sebagai kerugian?

Dua pertanyaan itu menjadi penekanan kuasa hukum Togar Situmorang, Rinto Maha SH MH, dalam menyoroti proses hukum yang berujung pada pemidanaan kliennya. Pihaknya mempertanyakan apakah dalam proses penyidikan hingga persidangan terdapat alat bukti yang benar-benar menunjukkan adanya perbuatan penipuan, serta bukti yang mendukung klaim kerugian sebesar Rp1,8 miliar.

Bacaan Lainnya

Rinto menegaskan, tuduhan pidana tidak boleh hanya dibangun dari asumsi atau keterangan sepihak pelapor. Apalagi, kata dia, hubungan antara Togar Situmorang dengan kliennya berawal dari hubungan kontraktual yang didasarkan pada surat kuasa dan perjanjian jasa hukum.

“Pertanyaannya sederhana, di mana letak penipuannya? Apa rangkaian kebohongannya dan apa alat bukti yang membuktikan rangkaian kebohongan itu? Kemudian disebut ada kerugian Rp1,8 miliar. Pertanyaannya, di mananya kerugian itu untuk dibuktikan dalam persidangan?” kata Rinto di Denpasar, Minggu (13/9/2026).

Ia mempertanyakan apakah terdapat alat bukti yang disita atau dihadirkan dalam proses perkara yang secara nyata dapat menunjukkan adanya kerugian hingga Rp1,8 miliar.

Sebab, kata Rinto, apabila angka kerugian dijadikan bagian penting dalam konstruksi perkara pidana, maka asal-usul, dasar penghitungan, serta bukti yang mendukung nilai tersebut harus dapat diuji secara terbuka.

“Jangan sampai angka Rp1,8 miliar hanya muncul sebagai klaim atau asumsi sepihak tanpa pembuktian yang dapat diverifikasi. Kalau disebut ada kerugian, tentu harus jelas kerugiannya apa, uangnya ke mana, dasar penghitungannya bagaimana, dan alat bukti apa yang mendukung,” ujarnya.

Sorotan itu disampaikan setelah upaya kasasi Togar Situmorang ditolak. Setelah mempelajari berkas perkara secara menyeluruh, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, pihak kuasa hukum menemukan sejumlah persoalan yang dinilai perlu diuji kembali dari perspektif hukum.

Tuduhan Penipuan Harus Dibuktikan

Rinto menilai proses pidana harus berpijak pada fakta dan alat bukti, bukan semata-mata pada keterangan pelapor.

Dalam perkara ini, pihaknya mempertanyakan dasar pembuktian atas tuduhan yang disampaikan Fanni Lauren Christie dan Valerio Tocci.

“Setiap keterangan atau tuduhan tentu harus dibuktikan. Tidak cukup hanya menyampaikan suatu keterangan, kemudian keterangan itu langsung dianggap sebagai fakta tanpa adanya bukti lain yang dapat mengonfirmasi kebenarannya,” ujar Rinto.

Ia menilai, apabila tuduhan mengarah pada adanya rangkaian kebohongan, bujuk rayu atau perbuatan lain yang menjadi dasar dugaan tindak pidana penipuan, maka tuduhan itu harus dibuktikan secara konkret.

Pembuktian, kata Rinto, dapat dilakukan melalui rekaman audio, video, dokumen tertulis atau alat bukti lain yang sah dan dapat diuji dalam proses hukum.

Tanpa pembuktian yang memadai, pihaknya khawatir keterangan sepihak hanya berubah menjadi asumsi.

“Kalau hanya berdasarkan keterangan seseorang tanpa bukti yang mengonfirmasi, siapa pun secara teoritis dapat membuat suatu keterangan yang tidak benar. Karena itu, tuduhan harus diuji dan dibuktikan dengan alat bukti,” katanya.

Dari Mana Angka Kerugian Rp1,8 Miliar?

Persoalan yang juga mendapat penekanan kuat dari kuasa hukum adalah klaim mengenai kerugian sebesar Rp1,8 miliar.

Rinto mempertanyakan dasar munculnya angka tersebut. Ia juga meminta agar dapat dijelaskan bukti apa yang menunjukkan bahwa benar telah terjadi kerugian dengan nilai tersebut.

“Disebut ada kerugian Rp1,8 miliar. Pertanyaannya, di mana kerugian Rp1,8 miliar itu dibuktikan dalam persidangan? Bagaimana dasar penghitungannya? Apa bukti yang menunjukkan kerugian itu?” katanya.

Pihaknya juga mempertanyakan apakah ada barang, uang, dokumen atau alat bukti lain yang disita dan kemudian dikaitkan secara langsung dengan klaim kerugian Rp1,8 miliar.

Bagi Rinto, pertanyaan itu penting karena nilai kerugian tidak semestinya hanya muncul dari klaim tanpa dasar pembuktian yang dapat diuji.

“Kalau disebut terjadi kerugian Rp1,8 miliar, tentu harus ada dasar yang jelas. Apa yang hilang? Apa yang dikuasai? Di mana bukti materiilnya? Jangan sampai sebuah angka besar masuk dalam konstruksi perkara hanya berdasarkan pernyataan sepihak,” ujarnya.

Ia menegaskan, proses pidana harus mampu menunjukkan hubungan yang jelas antara tuduhan, perbuatan yang didakwakan dan alat bukti yang mendukung.

“Jangan sampai kemudian seseorang dipidana berdasarkan asumsi. Tuduhan harus dibuktikan, kerugian harus dibuktikan, dan setiap unsur pidana harus dibuktikan,” katanya.

Berawal dari Hubungan Kontraktual

Selain pembuktian unsur pidana, Rinto menegaskan perkara yang menjerat Togar Situmorang tidak dapat dilepaskan dari hubungan hukum antara advokat dan klien.

Hubungan itu, kata dia, didasarkan pada surat kuasa dan Perjanjian Jasa Hukum atau PJH.

“Ini berawal dari hubungan hukum dan hubungan kontraktual. Ada surat kuasa dan perjanjian jasa hukum yang menjadi dasar hubungan antara advokat dengan klien. Karena itu, seluruh proses dan dokumen yang ada seharusnya dilihat secara utuh sebelum kemudian ditarik ke dalam konstruksi pidana,” katanya.

Pihaknya menyinggung keberadaan PJH 040 dan PJH 043 serta surat kuasa khusus yang telah ditandatangani para pihak.

Dokumen-dokumen itu, menurut pandangan Rinto, seharusnya dikonfrontir secara utuh dengan tuduhan yang kemudian menjadi dasar perkara pidana.

Ia juga menyinggung Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sah suatu perjanjian dan Pasal 1338 KUHPerdata mengenai kekuatan mengikat perjanjian yang dibuat secara sah.

Rinto berpandangan, sebelum seseorang menandatangani perjanjian jasa hukum maupun surat kuasa khusus, terdapat proses pemberitahuan dan penjelasan mengenai isi dokumen.

Selain itu, penandatanganan juga harus diuji apakah dilakukan secara bebas atau berada dalam tekanan, paksaan maupun bujuk rayu.

“PJH dan surat kuasa khusus itu tidak muncul begitu saja. Sebelum ditandatangani tentu ada penjelasan mengenai isi dan substansinya. Penandatanganan juga harus dilihat apakah dilakukan secara bebas atau ada tekanan dan bujuk rayu sebagaimana yang kemudian dituduhkan,” ujarnya.

Pertanyakan Unsur Penipuan

Berdasarkan hubungan kontraktual itu, Rinto kembali mempertanyakan terpenuhinya unsur tindak pidana penipuan.

Pihaknya menilai adanya perjanjian yang ditandatangani secara sadar dan surat kuasa yang diberikan kepada advokat harus menjadi bagian penting dalam menguji tuduhan mengenai adanya rangkaian kebohongan.

“Apabila unsur mengenai rangkaian kebohongan atau cara-cara yang menjadi dasar tuduhan penipuan tidak dapat dibuktikan secara objektif, maka kami mempertanyakan bagaimana unsur itu dapat dinyatakan terpenuhi,” katanya.

Pihak kuasa hukum mengaitkan argumentasi itu dengan ketentuan pidana mengenai penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP lama maupun ketentuan yang relevan dalam KUHP Nasional.

Rinto menegaskan unsur pidana harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti.

“Tidak boleh hanya berdasarkan asumsi atau kesimpulan yang tidak didukung pembuktian memadai,” tegasnya.

21 Surat Kuasa Pernah Dijalankan

Rinto juga menyampaikan bahwa selama menjalankan profesinya, Togar Situmorang telah menangani sedikitnya 21 perkara berdasarkan surat kuasa dari para klien.

Sejumlah perkara telah melalui proses hukum di berbagai institusi penegak hukum. Ada perkara yang dilaporkan ke Polda maupun Polres dan berakhir dengan penghentian penyidikan atau SP3 terhadap pihak lawan. Sebagian persoalan lain juga masuk dalam ranah gugatan perdata.

Atas dasar itu, pihaknya mempertanyakan konstruksi yang kemudian menempatkan tindakan Togar Situmorang sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Ada 21 surat kuasa yang telah dijalankan oleh Togar Situmorang. Ada perkara di Polda yang pihak lawannya mendapatkan SP3, ada juga perkara di Polres yang demikian, dan terdapat pula gugatan perdata. Pertanyaannya, di mana kemudian unsur pidana murni penipuan dan penggelapan itu?” katanya.

Persoalkan Pertimbangan Hakim dan Yurisprudensi

Setelah mempelajari berkas perkara, Rinto juga mempersoalkan penggunaan yurisprudensi dalam pertimbangan hakim.

Pada tingkat Pengadilan Negeri, hakim disebut menggunakan yurisprudensi dari perkara yang pernah diperiksa di Pengadilan Negeri Surabaya. Rinto menilai konteks perkara itu berbeda dengan perkara yang menjerat Togar Situmorang.

“Setelah kami mempelajari berkas perkara, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, terdapat kekeliruan dalam pertimbangan hakim yang menggunakan yurisprudensi perkara di PN Surabaya, padahal konteks perkaranya berbeda dengan perkara Togar Situmorang,” ujarnya.

Pada tingkat banding, pihaknya juga mempertanyakan pertimbangan hakim yang merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung tanpa menjelaskan secara spesifik nomor perkara maupun pertimbangan hukum dari yurisprudensi yang dijadikan rujukan.

Rinto menilai setiap yurisprudensi yang digunakan sebagai dasar pertimbangan harus dapat diuji relevansi dan kesesuaiannya dengan perkara konkret.

Pihaknya juga mengkritisi keberadaan ahli yang dihadirkan penuntut umum karena dinilai memberikan pandangan mengenai etika profesi advokat, sementara pihak kuasa hukum mempertanyakan pengalaman ahli itu dalam praktik profesi advokat.

“Ketika berbicara mengenai pelaksanaan profesi advokat dan ada atau tidaknya pelanggaran etik, tentu harus dilihat dari kompetensi dan mekanisme profesi advokat itu sendiri,” ujarnya.

Penilaian Itikad Baik Advokat

Rinto berpandangan persoalan mengenai itikad baik seorang advokat dalam menjalankan profesinya memiliki kaitan erat dengan mekanisme etik profesi.

Ia berpendapat, sebelum pengadilan pidana mengambil kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik dalam pelaksanaan profesi advokat, persoalan itu semestinya diuji melalui mekanisme etik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Prinsipnya, sebelum hakim masuk pada kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik dan itikad baik seorang advokat dalam menjalankan profesinya, persoalan itu harus masuk terlebih dahulu dalam mekanisme peradilan etik profesi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat,” katanya.

Ia juga merujuk pada ketentuan Undang-Undang Advokat dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait perlindungan profesi advokat.

Pihaknya memandang proses pidana terhadap tindakan yang dilakukan advokat dalam menjalankan profesinya harus diperiksa secara hati-hati, terutama ketika tindakan itu dilakukan berdasarkan surat kuasa dari klien.

Dugaan Kriminalisasi

Lebih jauh, Rinto menyatakan pihaknya melihat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat Togar Situmorang.

Pihaknya menduga perkara ini merupakan bentuk kriminalisasi karena, dalam pandangan mereka, konstruksi pidana dibangun tanpa pembuktian yang cukup terhadap unsur penipuan dan kerugian yang diklaim.

“Dari seluruh rangkaian yang kami pelajari, kami melihat adanya dugaan kriminalisasi. Ketika suatu perkara berawal dari hubungan kontraktual, terdapat surat kuasa dan perjanjian jasa hukum, tetapi kemudian seluruhnya ditarik menjadi perkara pidana tanpa pembuktian yang kami nilai cukup terhadap unsur-unsur pidananya, tentu ini menjadi persoalan serius,” ujarnya.

Rinto juga menyampaikan dugaan adanya kepentingan di balik perkara itu, termasuk dugaan kepentingan politik dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap Togar Situmorang.

Namun, dugaan kriminalisasi maupun adanya kepentingan politik merupakan pandangan dan pendapat hukum dari pihak kuasa hukum Togar Situmorang dan belum merupakan fakta hukum yang telah dibuktikan melalui putusan pengadilan.

Rinto mengatakan pihaknya masih mempelajari langkah hukum yang memungkinkan ditempuh setelah putusan kasasi ditolak.

“Yang kami perjuangkan adalah prinsip hukumnya. Jangan sampai seorang advokat yang menjalankan profesinya berdasarkan surat kuasa dan perjanjian yang sah, kemudian setiap tindakan profesionalnya langsung ditarik ke dalam konstruksi pidana tanpa melihat secara utuh mekanisme, fakta dan pembuktiannya,” tegasnya. (LE-003)

Pos terkait