Denpasar, LenteraEsai.id – Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) spesifik ke Provinsi Bali untuk mengawasi pengelolaan aset Pemerintah Daerah/Barang Milik Daerah (BMD) dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kunjungan kerja tersebut berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (2/9) siang. Rombongan Komisi II DPR RI dipimpin Ketua Tim Kunker sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa.
Dalam laporannya, Agun mengatakan kunjungan tersebut bertujuan memperoleh gambaran aktual mengenai kondisi aset daerah di Bali, termasuk jumlah dan nilai BMD, status sertifikasi, aset yang bermasalah atau dikuasai pihak lain, aset yang belum dimanfaatkan, serta aset yang telah dimanfaatkan pihak ketiga.
Menurutnya, aset daerah tidak sekadar persoalan angka dalam laporan keuangan, tetapi merupakan kekayaan publik yang harus dijaga dan mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
“Pengawasan terhadap aset daerah tidak cukup hanya dengan melakukan pencatatan, tetapi juga harus memastikan keberadaan fisiknya, status hukum, penguasaan, sertifikasi, serta pemanfaatannya secara optimal,” ujar Agun.
Ia menegaskan tidak boleh ada aset daerah yang menganggur tanpa memberikan manfaat. Pemanfaatan aset oleh pihak ketiga, kata dia, tetap dimungkinkan sepanjang memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.
Aset Harus Memberikan Nilai Tambah
Agun mengatakan permasalahan aset perlu dipetakan secara jelas berdasarkan jenis persoalannya. Dengan demikian, penyelesaian dapat dilakukan secara terukur dan memiliki target waktu yang jelas.
Pengawasan juga mencakup kekayaan daerah yang telah disalurkan melalui penyertaan modal kepada BUMD.
Komisi II DPR RI ingin mengetahui kondisi BUMD Provinsi Bali, termasuk sejauh mana penyertaan modal memberikan return yang sepadan, produktivitas pengelolaan aset, peningkatan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga langkah penanganan terhadap BUMD yang belum sehat.
“Pengelolaan BUMD tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga harus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat,” katanya.
Agun juga menyoroti pentingnya peran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali dalam pengamanan aset. Sertifikasi aset pemerintah, menurutnya, bukan hanya persoalan administrasi, tetapi instrumen untuk mencegah sengketa, penguasaan pihak lain, maupun tumpang tindih hak.
Ia menegaskan Komisi II DPR RI tidak datang untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan kekayaan daerah terlindungi dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat.
“Kami berharap kunjungan ini menghasilkan hasil yang konkret, disertai komitmen penyelesaian yang terukur dan memiliki batas waktu yang jelas,” ujarnya.
Pemprov Bali Miliki 5.436 Bidang Tanah
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan Pemprov Bali memiliki aset tanah dalam jumlah besar.
Tercatat sebanyak 5.436 bidang tanah dengan luas keseluruhan sekitar 3.101.309 hektare. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.919 bidang telah bersertifikat, sedangkan 517 bidang lainnya belum bersertifikat.
Koster mengatakan Pemprov Bali mulai 2026 merancang inventarisasi barang milik daerah secara lebih menyeluruh, mencakup gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, hingga alat angkutan.
Inventarisasi tersebut ditujukan untuk menghasilkan data BMD yang akurat, mutakhir, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data tersebut akan menjadi dasar pengamanan aset, penyusunan laporan keuangan daerah, serta pengambilan kebijakan pengelolaan BMD.
“Pemanfaatan aset daerah akan dilakukan melalui pola sewa dan kerja sama pemanfaatan, sehingga dapat memberikan pendapatan yang lebih optimal bagi daerah,” kata Koster.
Pemprov Bali juga melakukan appraisal atau penilaian aset untuk memperoleh nilai pemanfaatan terbaik. Penilaian tarif sewa maupun kerja sama pemanfaatan melibatkan Tim Penilai Pemerintah dari Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari optimalisasi PAD sekaligus menjalankan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
Nilai Pemanfaatan Lahan Nusa Dua Naik
Salah satu aset strategis yang menjadi contoh optimalisasi adalah lahan Pemprov Bali di kawasan Nusa Dua dengan luas sekitar 39,89 hektare.
Koster mengungkapkan, sebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur Bali, lahan tersebut telah dikerjasamakan dengan nilai sekitar Rp7 miliar per tahun.
Setelah dilakukan pembaruan kerja sama dan penilaian kembali, nilai pemanfaatan aset tersebut kini meningkat signifikan menjadi sekitar Rp57 miliar per tahun.
“Setelah dilakukan pembaruan kerja sama, nilai pemanfaatan lahan tersebut kini jauh lebih tinggi, yakni Rp57 miliar per tahun,” ungkap Koster.
Selain aset di Nusa Dua, Pemprov Bali juga tengah mengoptimalkan lahan pemerintah sekitar 300 hektare di Kabupaten Klungkung.
Lahan tersebut sebelumnya dibebaskan Pemprov Bali dengan dukungan pembiayaan dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Dari total lahan tersebut, sekitar 40 hektare akan dimanfaatkan sebagai kawasan inti Pusat Kebudayaan Bali. Sementara lahan lainnya diarahkan untuk pengembangan kawasan komersial, termasuk convention center dan fasilitas pameran.
Delapan BUMD dan Perusahaan Patungan
Dalam kesempatan tersebut, Koster juga memaparkan sejumlah BUMD dan perusahaan patungan yang dimiliki Pemprov Bali.
Di antaranya Perumda Kerta Bali Saguna, PT Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD Bali), PT Jamkrida Bali Mandara, perusahaan patungan RS Puri Raharja, perusahaan patungan PT Askrida, PT Jasamarga Bali Tol, Perumda Kerthi Bali Santhi, serta Perseroda Pusat Kebudayaan Bali.
Koster menyebut BPD Bali menjadi salah satu BUMD yang memberikan kontribusi pendapatan terbesar bagi daerah.
Sementara Perumda Kerthi Bali Santhi diarahkan untuk mengelola sektor pariwisata melalui sistem satu pintu dengan melibatkan berbagai pihak, khususnya agen perjalanan.
Adapun Perseroda Pusat Kebudayaan Bali diarahkan untuk mengelola kawasan seni, budaya, pariwisata, dan ekonomi kreatif.
Menurut Koster, Bali membutuhkan fasilitas pertunjukan seni dan budaya bertaraf internasional untuk mendukung pengembangan kebudayaan sekaligus pariwisata.
“Memang belum maksimal, tetapi sudah berjalan dengan cukup baik,” ujarnya.
Komisi II Dorong Aset Pariwisata Dukung Pelestarian Budaya
Pada akhir pertemuan, Agun menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi Komisi II DPR RI.
Komisi II meminta agar tata kelola aset yang memberikan kontribusi dari sektor pariwisata juga diarahkan untuk mendukung pelestarian budaya.
Komisi II juga meminta Kementerian Dalam Negeri merumuskan kebijakan yang memungkinkan manfaat pengelolaan aset dan kontribusi daerah dapat dirasakan lebih optimal, termasuk dalam konteks hubungan keuangan pusat dan daerah serta dana transfer ke daerah.
Sementara terkait aset berupa tanah, Komisi II berharap BPN terus meningkatkan kinerja dalam proses sertifikasi dan pengamanan aset pemerintah.
Untuk aset yang masih bersengketa, Komisi II mendorong penyelesaian melalui mediasi antara masyarakat atau warga dengan pemerintah daerah sebagai fasilitator.
Komisi II juga meminta BPK dan BPKP tidak hanya menyampaikan laporan temuan, tetapi turut berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mendorong penyelesaian permasalahan aset.
“Pada akhirnya, aset daerah harus dapat dirasakan manfaatnya secara nyata oleh publik dan masyarakat,” kata Agun.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan penyerahan cenderamata berupa kain tenun Endek Bali dari Gubernur Wayan Koster kepada Ketua Tim Kunker Komisi II DPR RI dan para anggota.
Kegiatan turut dihadiri Sekda Provinsi Bali, Bupati Buleleng, Bupati Jembrana, Wakil Bupati Karangasem, Wakil Bupati Tabanan, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali, instansi vertikal, serta undangan lainnya. (LE-003)







