Badung, LenteraEsai.id – DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Sidang Utama Gosana, Senin (6/7/2026). Agenda rapat adalah penyampaian penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi para wakil ketua DPRD serta dihadiri Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta, jajaran OPD, dan anggota DPRD.
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mengatakan, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan setelah laporan keuangan pemerintah daerah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Hari ini Bupati Badung telah menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Ini merupakan amanat undang-undang yang harus dipenuhi setelah laporan keuangan pemerintah daerah selesai diaudit oleh BPK,” ujarnya.
Ia menjelaskan, DPRD selanjutnya akan membahas laporan tersebut secara menyeluruh sebagai bagian dari fungsi pengawasan sebelum memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah.
“Setelah laporan pertanggungjawaban kami terima, DPRD wajib melakukan pembahasan secara menyeluruh. Dari hasil pembahasan itu nantinya akan lahir rekomendasi yang menjadi bahan perbaikan bagi Pemerintah Kabupaten Badung dalam menyusun APBD tahun berikutnya,” kata Anom Gumanti.
Menurutnya, pembahasan DPRD akan difokuskan pada kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, efektivitas program, efisiensi penggunaan anggaran, serta manfaat yang dirasakan masyarakat.
Terkait besarnya sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) Tahun 2025, Anom meminta semua pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum dilakukan pembahasan secara komprehensif.
“Kita tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa Silpa yang besar berarti pemerintah tidak bekerja. Bisa saja muncul karena efisiensi anggaran atau hasil tender yang lebih rendah dari pagu yang disiapkan. Namun tentu DPRD akan menelusuri penyebabnya secara komprehensif agar memperoleh gambaran yang utuh,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga akan mengevaluasi realisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2025 untuk memastikan perencanaan keuangan daerah ke depan semakin akurat dan tepat sasaran.
“Belanja Tidak Terduga memang disiapkan untuk menghadapi berbagai kemungkinan yang tidak diharapkan terjadi. Namun, kami tetap akan melakukan evaluasi terhadap pengalokasian maupun realisasinya agar perencanaan keuangan daerah ke depan semakin akurat dan tepat sasaran,” pungkasnya.
Anom Gumanti menegaskan DPRD Badung berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, objektif, dan akuntabel dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Hasil pembahasan nantinya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi resmi kepada Pemerintah Kabupaten Badung sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan tata kelola keuangan daerah serta penyusunan APBD pada tahun anggaran berikutnya. (LE-VJ)







