DPRD Soroti Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Tebing Pecatu

DPRD soroti dugaan pelanggaran tata ruang di tebing Pecatu Bali
Pansus TRAP DPRD Bali rapat dengar pendapat dugaan pelanggaran bangunan di tebing Desa Pecatu, Denpasar, Kamis (16/7/2026). (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

Denpasar, LenteraEsai.id – Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyoroti dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan pada sejumlah proyek bangunan usaha pariwisata di kawasan tebing Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

“Ada empat kegiatan yang kami dalami, yakni Rockfish Uluwatu, Nova Ocean Hotel, Dream Project, dan Stone Villa Uluwatu, semuanya berada di pinggir jurang bahkan ada yang bangunannya sudah keluar dari bibir tebing dan ditopang beton,” kata Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha.

Bacaan Lainnya

Supartha di Denpasar, Kamis, merasa indikasi pelanggaran proyek tersebut sudah sangat jelas, tidak hanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tetapi juga Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, hingga ketentuan mengenai wilayah pesisir serta peraturan tata ruang daerah.

Pansus TRAP mengingatkan bahwa pembangunan di kawasan jurang merupakan kewenangan Pemprov Bali, sehingga setiap izin yang berkaitan dengan lokasi tersebut harus melalui mekanisme yang berlaku.

Namun, dari hasil pendalaman awal, sejumlah proyek di tebing Desa Pecatu itu justru diduga belum mengantongi izin prinsip.

“Kalau memang belum ada izin, itu sudah menjadi persoalan, bahkan kalau pun ada izin yang diterbitkan untuk lokasi yang dilarang, pihak yang mengeluarkan izin juga bisa dimintai pertanggungjawaban karena berpotensi melanggar ketentuan hukum,” ujar Supartha.

DPRD Bali juga mempertanyakan kelengkapan dokumen lingkungan hidup, termasuk Persetujuan Lingkungan berupa UKL-UPL maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Supartha menjelaskan bangunan komersial di kawasan rawan bencana semestinya memenuhi seluruh persyaratan lingkungan dan keselamatan.

“Kalau bangunan berada di area berbahaya, aspek mitigasi bencana harus menjadi prioritas, kalau terjadi longsor, siapa yang bertanggung jawab? Jangan hanya mengejar keuntungan ekonomi, tetapi mengabaikan keselamatan,” katanya.

Dalam rapat dengar pendapat itu, salah satu perwakilan Dream Project mengakui kegiatan di lokasi masih berupa penataan lahan dan penggalian, serta belum memiliki izin.

Sementara pihak Stone Villa menjelaskan lokasi mereka digunakan sebagai venue wedding, dan Nova Ocean Hotel masih dalam tahap pembangunan hotel berbintang.

Atas dugaan pelanggaran ini, Pansus TRAP meminta BPN melakukan pengecekan kembali batas sertifikat agar tidak sampai mencakup area bibir jurang yang berpotensi melanggar ketentuan tata ruang.

Selanjutnya pansus menyatakan akan menggelar rapat internal untuk menyusun rekomendasi resmi, namun untuk sementara opsi yang muncul adalah merekomendasikan penghentian sementara aktivitas pembangunan atau operasional hingga seluruh aspek perizinan dan kepatuhan terhadap regulasi dipastikan terpenuhi. (LE)

Source: ANTARA

Pos terkait