DPRD Terima Masukan Soal Raperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum

DPRD terima masukan soal Raperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
DPRD Bali tanggapi seluruh masukan Pemprov Bali terkait Raperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah di Denpasar, Selasa (14/7/2026). (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

Denpasar, LenteraEsai.id – DPRD Bali menerima seluruh masukan Pemprov Bali mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah inisiatif dewan.

“Seluruh masukan dari gubernur akan menjadi bagian penting dalam proses pembahasan bersama sehingga raperda ini dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, adaptif terhadap perkembangan hukum nasional, sekaligus tetap mencerminkan nilai-nilai kearifan lokal Bali,” kata I Nyoman Wirya selaku koordinator pembahasan raperda.

Bacaan Lainnya

Wirya di Denpasar, Selasa, memulai dengan tanggapan Gubernur Bali sebelumnya terkait aspek legal drafting, dimana DPRD Bali sependapat bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah harus dilaksanakan secara taat asas, taat prosedur, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, dalam proses pembahasan dan finalisasi raperda, dewan berkomitmen memastikan teknik penyusunan, sistematika, kodifikasi, penggunaan istilah, perumusan norma, serta format penyusunan raperda sepenuhnya mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2022 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.

Terkait masukan pengaturan tahapan dan waktu proses fasilitasi kepada Mendagri, DPRD Bali juga sepakat dan sependapat serta menerima sepenuhnya masukan mengenai pengaturan tahapan dan waktu pelaksanaan fasilitasi raperda ke Mendagri.

“Kami berpandangan bahwa pelaksanaan fasilitasi setelah selesainya Pembicaraan Tingkat I dan sebelum pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat II merupakan mekanisme yang tepat, baik dari aspek yuridis maupun substantif, sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,” ujar Wirya.

DPRD Bali meyakini bahwa tahapan fasilitasi tersebut merupakan bagian yang sangat penting dalam mekanisme check and balance proses pembentukan perda, karena melalui fasilitasi dilakukan harmonisasi, sinkronisasi, dan penyempurnaan terhadap materi muatan raperda yang telah dibahas bersama antara DPRD dan pemda.

Sehingga tidak bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dengan demikian, hasil fasilitasi menjadi bahan penyempurnaan yang konstruktif sebelum dilaksanakannya persetujuan bersama pada Pembicaraan Tingkat II.

“Sehingga peraturan daerah yang ditetapkan memiliki kualitas regulasi yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, bersifat aspiratif, serta dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel.

DPRD Bali juga mengaku sependapat dengan tanggapan gubernur mengenai pentingnya harmonisasi pengaturan sanksi pidana dalam Raperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagai tindak lanjut berlakunya Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Wirya berpandangan pengaturan tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan asas legalitas, kepastian hukum, kemanfaatan, dan keselarasan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran maupun kendala dalam implementasi dan penegakan peraturan daerah.

“Oleh karena itu kami akan menyempurnakan materi muatan raperda dengan mengakomodasi ketentuan mengenai penyesuaian sanksi pidana melalui ketentuan peralihan atau pengaturan lain yang diperlukan, yang memberikan dasar hukum terhadap keberlakuan ketentuan pidana dalam peraturan daerah yang telah ada,” ucapnya.

DPRD Bali sendiri menegaskan inisiatif dewan membuat Raperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah dimaksudkan sebagai landasan hukum dalam mewujudkan sistem pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, berintegritas, dan memenuhi prinsip kepastian hukum.

Raperda ini hendak menjamin setiap produk hukum daerah disusun berdasarkan tatanan norma hukum sebagai asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, melalui proses yang terencana, sistematis, terpadu, transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Raperda ini juga diharapkan mampu memperkuat harmonisasi antara kebijakan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, meningkatkan kualitas regulasi daerah, mencegah terjadinya tumpang tindih norma, serta memberikan ruang bagi pengakomodasian karakteristik dan kearifan lokal Bali. (LE)

Source: ANTARA

Pos terkait